Kematian Pekerja Ancam Perekonomian Jepang




Rifan Financindo Berjangka Semarang - Jepang saat ini tengah menghadapi permasalahan meningkatnya kematian pekerja karena terlalu banyak bekerja. Fenomena tersebut dikenal sebagai karoshi yang melanda para karyawan muda.
Tingginya permintaan tenaga kerja di Jepang seharusnya membantu Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe untuk menarik lebih banyak orang ke dalam angkatan kerja guna melawan efek berkurangnya populasi. Namun, lemahnya penegakan hukum perburuhan berarti membuat beberapa pelaku bisnis terlalu memeras kinerja karyawannya. Bahkan berujung dengan konsekuensi yang tragis yakni kematian.
Menurut data kementerian tenaga kerja Jepang, klaim kompensasi untuk karoshi atau kematian saat bekerja, naik ke rekor tertingginya yakni mencapai 1.456 klaim hingga akhir Maret 2015. Jenis pekerjaannya beragam mulai dari perawatan kesehatan, pelayanan sosial, pengiriman dan konstruksi.
Sekretaris Jenderal National Defense Counsel for Victims of karoshi Hiroshi Kawahito mengatakan, jumlah sebenarnya mungkin 10 kali lebih tinggi data tersebut. Pasalnya pemerintah Jepang enggan untuk mengakui insiden tersebut.
"Pemerintah banyak menggelar simposium dan membuat poster tentang masalah ini, tapi ini adalah propaganda. Masalah sebenarnya adalah mengurangi jam kerja, dan pemerintah tidak berbuat hal yang dibutuhkan." kata Kawahito seperti dilansir dari Reuters.
Kawahito merupakan seorang pengacara yang telah berurusan dengan fenomena karoshi sejak 1980-an. Menurutnya 95 persen kasus ini biasarnya menimpa pria paruh baya, namun sekarang mulai beralih bahkan 20 persennya merupakan perempuan. Jepang tidak memiliki batas hukum yang jelas pada jam kerja.
Tetapi Kementerian Tenaga Kerja Jepang mengakui dua jenis karoshi yakni kematian akibat penyakit kardiovaskular (jantung) terkait dengan kerja paksa, dan bunuh diri yang disebabkan tekanan mental yang berhubungan dengan pekerjaan.
Sebuah kematian kardiovaskular cenderung dianggap Karoshi jika seorang karyawan bekerja 100 jam lembur dalam sebulan sebelumnya, atau 80 jam lembur dalam dua bulan atau lebih secara berturut-turut.
Sementara untuk kasus bunuh diri diakui jika seorang individu bekerja lembur selama 160 jam atau lebih dalam satu bulan atau lebih dari 100 jam lembur selama tiga bulan berturut-turut.
Data Kementerian Tenaga Kerja Jepang menunjukkan dari total kasus bunuh diri yang terkait dengan pekerjaan 45 persennya berusia 29 tahun atau lebih muda, dan 39 persen berasal dari kalangan perempuan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Global Masih Volatil, Potensi Harga Emas Melesat Terbuka

PETUGAS VETERAINER DATANG UNTUK ANALISA KEMATIAN KAMBING YANG MENDADAK

Aneka Gethuk Jajan khas jawa Tengah