Begini Modifikasi yang Melanggar Hukum!
Rifan Financindo Berjangka – Denda Rp 24 juta atau sanksi kurungan satu tahun, bakal jadi "hadiah" bagi yang sembarangan memodifikasi kendaraan.
Fakta ini tertulis pada pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Namun sebenarnya, apa kriteria kendaraaan yang tergolong melanggar aturan modifikasi, dan bisa kena tilang?
Fakta ini tertulis pada pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Namun sebenarnya, apa kriteria kendaraaan yang tergolong melanggar aturan modifikasi, dan bisa kena tilang?
AKBR Warsinem Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pastinya
modifikasi kendaraan yang melanggar peraturan, yaitu yang memiliki
risiko tinggi mencelakakan diri maupun orang lain di jalan. Itu seperti
yang ada pada pasal 52 di Undang-Undang nomor 9 tahun 2009.
“Modifikasi boleh, tapi pastinya tidak mengganggu keselamatan lalu
lintas dan membuat kondisi jalan raya menjadi tidak kondusif. Kendaraan
yang di luar kriteria seperti itu yang nantinya bisa ditindak,”ujar
Warsinem kepada Otomania, Sabtu (5/12/2015).
Selain itu, lanjut Warsinem, memodifikasi dengan membuat bentuk
kendaraan berubah dari yang seharusnya. Misalnya, skuter Vespa model
lama, yang kerap kali ditambahkan tempat duduk tambahan atau diubah
lebih panjang.
“Perubahan bentuk secara ekstrem tersebut sangat tidak dianjurkan.
Kendaraan seperti itu, sebelum bisa digunakan, harus melalui uji tipe di
Dinas Perhubungan terlebih dahulu. Tapi memang pada dasarnya ubahan
yang bisa membahayakan pengendara lain, bisa ditindak,” ujar Warsinem.
Berikut ketentuan modifikasi yang terdapat pada pasal 52 UU Nomor 9 tahun 2009:
1. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya
angkut.
2. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus
lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang
dilalui.
3. Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah
persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
4. Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi
ulang.
Komentar