Ini Lima Tantangan Nyata UMKM di Indonesia yang Perlu Diperbaiki
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SEMARANG - Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Rahmadi menjelaskan, ada lima poin tantangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang perlu dibenahi.
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningka
"Ini perlu dorongan dari semua pihak tentunya, terutama yang bergelut di tataran digitalisasi," terangnya.
Kelima, lonjakan pengajuan izin usaha sebesar 80 persen setiap bulan di OSS (Online Single Submission).
Rahmadi menyatakan paling tidak ada 792 ribu nomor induk berusaha (NIB) baru yang 70 persen di antaranya adalah usaha mikro.
"Dalam konteks ini kami di deputi usaha mikro akan mendorong bagaimana informal ini kita dorong menjadi formal ada sekitar 63 juta pelaku usaha. Kita akan berikan legalitas usaha. Kita akan bekerjasama dengan pendamping-pendamping di daerah," urai Rahmadi.
"Tentunya ini juga sejalan dengan sejalan dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang akses dukungan, kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan UMKM," tuntasnya.
Anggota DPR RI Komisi VI Muhammad Husein Fadlulloh menjelaskan sebenarnya segmen UMKM secara spesifik berbeda sesuai UU Nomor 8 tahun 2008.
Dia bilang usaha mikro tidak bisa disamakan dengan usaha kecil dan menengah.
"Jadi dilihat dari minimal omzetnya. Tapi disitu kita harus melihat bagaimana kemampuan dari pelaku tersebut. Kalau mendorong digitalisasi apakah dengan pelatihan ataupun bantuan alatnya. Dengan bantuan alat untuk bisa mereka go digital saya pikir bisa lebih masuk," tutur Husein.
Sumber : Bisnis
Komentar