Sisa Anggaran Subsidi Gaji Bakal Disalurkan ke Guru Honorer dan Tenaga Pendidik
PT.
Rifan Financindo Berjangka - Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi gaji/upah dengan total pagu
anggaran mencapai Rp37,7 triliun tidak berhasil menyasar seluruh pekerja yang
terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 15,7 juta (per 30 Juni 2020).
Sebab, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan
dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.
"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya,
akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik,
baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Ida di Jakarta, Selasa
(13/10)
Sementara itu, pihaknya mencatat realisasi bantuan pemerintah berupa subsidi
gaji/upah telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja per 12 Oktober
lalu. Atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap I sampai tahap V.
"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan
kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat
mempercepat proses penyalurannya," terangnya.
Menaker Ida menambahkan, untuk tahap V, Kementeriannya telah
menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada
29 September 2020. Namun pada 30 September 2020 yang merupakan tenggat akhir
pengumpulan data calon penerima subsidi gaji/upah, pihaknya kembali menerima
tambahan data sebanyak 40.358.
Akan tetapi, dikarenakan jumlahnya yang tidak begitu signifikan, untuk memudahkan
pelaporan ke publik, tambahan data tersebut merupakan bagian dari tahap V.
Sehingga secara total pada tahap V terdapat 618.588 data calon
penerima subsidi gaji/upah.
"Bantuan pemerintah ini merupakan salah satu program pemulihan ekonomi
nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah
pandemi Covid-19," paparnya.
Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah
tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen);
tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen); tahap III
sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen); tahap IV
sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen); dan tahap V
sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).
Subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran. Setelah pembayaran
termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum
pembayaran termin II mulai disalurkan.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau
paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti,"
jelasnya.
PT.
Rifan Financindo Berjangka
sumber
: liputan6.com
PT.
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SEMARANG
Komentar