Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Mampu Ciptakan Lapangan Kerja Baru
PT.
Rifan Financindo Berjangka - Menteri Koordinator
Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut baik keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) RI yang telah mengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (UU). Menurutnya keputusan ini tepat dan sejalan dengan
Pidato Pelantikan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2019 lalu.
Dalam pidatonya, Jokowi menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi untuk
dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dengan adanya bonus
demografi. Namun untuk merealisasikan hal tersebut Indonesia dihadapkan pada
tantangan besar. Salah satunya adalah bagaimana kesiapan pemerintah dalam
menyediakan lapangan kerja.
Menurut Airlangga, salah satu cara untuk meyediakan lapangan pekerjaan
sebanyak-banyakan adalah dengan menarik investasi baik dalam maupun luar
negeri. Namun permasalahan yang seringkali ditemui adalah masih banyak aturan
yang tumpang tindih dan mempersulit.
“Namun tantangan terbesar adalah bagaimana kita mampu menyediakan lapangan
kerja dengan banyaknya atauran atau hiper regulasi kita memerlukan
penyederhanaan sinkronisasi,” kata Airlangga dalam sidang Paripurna, di
Jakarta, Senin (5/10/2020).
Atas dasar itu, kehadiran UU Cipta Kerja bisa menurutnya bisa menjadi
solusi. Karena dengan adanya UU Cipta Kerja ini bisa menghapus dan
menyederhanakan UU yang mempersulit investasi.
“Untuk itulah diperlukan UU Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa
UU yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut
sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta oeningkatan efektivitas
birokrasi,” jelasnya.
PT.
Rifan Financindo Berjangka
sumber
: liputan6.com
PT.
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SEMARANG
Komentar