Satpol PP DKI Sudah Terapkan Sanksi Progresif bagi Pelanggar PSBB
PT.
Rifan Financindo Berjangka - Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya telah menerapkan
sanksi progresif bagi pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
di Ibu Kota.
Arifin menjelaskan, denda progresif tersebut dimasukkan melalui aplikasi
JakAPD. Kemudian, untuk sanksi progresif tersebut, mengacu pada Peraturan
Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020.
"Ya itu (denda progresif) sudah mulai berjalan karena aplikasinya sudah
jalan. JakAPD yaitu Jakarta Awasi Peraturan Daerah," ucap Arifin di Balai
Kota Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Kendati demikian, Arifin menyampaikan saat ini belum ada pelanggar
perorangan ataupun sektor usaha yang mendapatkan sanksi progresif karena data
pelanggar sebelumnya belum diinput pada aplikasi Jak APD.
"Belum ada yang kena pelanggaran progresif. Yang mulai diberlakukan itu
ketika orang melakukan pelanggaran itu diinput ke JakAPD. Jadi sekian ratus
ribu itu melakukan pelanggaran masker itu tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem
aplikasi JakAPd. Karena aturannya yang baru ini (Pergub) 79 dengan JakAPD. Yang
sebelumnya tidak berlaku itu," katanya.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan hingga saat ini sudah ada sekitar 10 ribu
pelanggar yang terinput dalam aplikasi JakAPD. Sehingga seterusnya jika data
pelanggar tersebut melakukan pelanggaran yang sama akan dilakukan sanksi
progresif.
Arifin menyampaikan, data pelanggar yang diinput ke dalam aplikasi Jak APD
hanya pelanggar perorangan yang kedapatan tidak mengenakan masker.
"Lebih kurang di atas 10 ribu pelanggar. Jadi masker yang kita masukkan
data," ucapnya seperti dikutip Antara.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menginjak
rem darurat" yang mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikannya
kepada kebijakan PSBB yang diperketat.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain
selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB
seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata
Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.
Anies mengatakan, kebijakan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan dan
Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menggelar rapat pada Rabu lalu. Saat itu, rapat
dihadiri oleh Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.
Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga
indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat
kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat
kasus positif di Jakarta.
"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase
rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur
ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak
lakukan pembatasan ketat," ucap Anies menambahkan.
PT.
Rifan Financindo Berjangka
sumber
: liputan6.com
PT.
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SEMARANG
Komentar