PSBB Total Jakarta Mulai Berlaku, Ini yang Boleh Beroperasi dan Tidak
PT. Rifan Financindo Berjangka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan
pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total akan mulai diberlakukan hari ini,
Senin 14 September 2020. Dia membeberkan beberapa sektor yang masih diizinkan
beroperasi dan harus ditutup.
"Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh
beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi
kapasitasnya 50 persen," ujar Anies dalam konferensi pers secara daring,
Minggu (13/9/2020).
11 sektor yang masih diizinkan beroperasi di saat PSBB total adalah:
1. Sektor kesehatan
2. Sektor pangan (makanan dan minuman)
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi
5. Sektor keuangan (perbankan, sistem pembayaran, pasar modal)
6. Sektor logistik
7. Sektor perhotelan
8. Sektor konstruksi
9. Sektor indsutri strategis
10. Sektor pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan
sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Sektor kebutuhan sehari-hari.
Anies juga menuturkan, apa saja yang ditutup selama PSBB. Seperti sekolahan
dan kawasan wisata ditutup sementara.
Berikut tempat yang ditutup:
1. Sekolah dan institusi pendidikan
2. Kawasan wisata dan taman rekreasi
3. Taman kota dan RPTRA
4. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan
sekitar rumah)
5. Tempat resepsi pernihakan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat
dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil).
Sementara kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan pembatasan
kapasitas adalah:
1. Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam
menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya
2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam
pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada
sektor sosial dan/atau kebencanaan
Anies menyebut, bila ditemukan kasus positif Covid-19 di lokasi yang buka,
maka akan langsung ditutup.
"Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan di atas,
maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup paling
sedikit selama 3 hari operasional," jelas Anies.
PT.
Rifan Financindo Berjangka
sumber
: liputan6.com
PT.
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SEMARANG
Komentar