Luhut: Presiden Perintahkan dalam Waktu 2 Minggu Kasus Harian Covid-19 Harus Turun
PT.
Rifan Financindo Berjangka - Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diperintahkan Presiden Jokowi
untuk fokus menangani COVID-19 di sembilan provinsi yang berkontribusi besar
terhadap total kasus secara nasional.
Luhut, yang juga Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional, bersama Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana
(BNPB) Doni Monardo diperintahkan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan
untuk menangani kasus COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa
Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.
"Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai
tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate
(tingkat kesembuhan) dan penurunan mortality rate (tingkat kematian),"
kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 14 September 2020.
Atas instruksi itu, Luhut pun mengundang kepala daerah serta pimpinan
TNI/Polri di sembilan provinsi tersebut untuk melakukan rapat koordinasi secara
virtual. Dalam rapat koordinasi pula hadir Menteri Kesehatan Terawan Agus
Putranto, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menko
Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala BNPB Doni Monardo.
Sementara itu, kepala daerah yang hadir dalam pertemuan virtual tersebut
yakni Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jateng
Ganjar Pranowo dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Luhut menjelaskan alasan Presiden memerintahkannya untuk berkonsentrasi
lebih dahulu ke sembilan provinsi tersebut adalah karena delapan provinsi,
selain Papua, di antaranya berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus
atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif.
Ia juga menjelaskan untuk mencapai tiga sasaran penanganan penularan
COVID-19 di sembilan provinsi utama itu, pihaknya telah menyusun tiga strategi.
"Operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan,
peningkatan manajemen perawatan pasien COVID-19 untuk menurunkan mortality rate
dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik klaster-klaster
COVID-19 di setiap provinsi," terangnya.
Menurut Luhut, operasi yustisi dilakukan sebagai upaya menegakkan
pelaksanaan protokol kesehatan yang masih kerap diabaikan masyarakat.
"Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan
protokol kesehatan karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya, maka mau
PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik," tegasnya.
Luhut menambahkan dalam dua hari mendatang rapat-rapat teknis dengan semua
provinsi akan digelar secara intensif.
"Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus
jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy (menyebarkan) semua
sumber daya yang kita miliki," katanya yang dikutip dari Antara.
Sementara itu, Mahfud MD mengingatkan para kepala daerah perlunya mengubah
peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbub) atau peraturan wali kota
(perwali) menjadi peraturan daerah (Perda) agar polisi dapat menerapkan aturan
pidana pada operasi yustisi.
"Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara
menurut undang-undang (UU), pergub, perbub atau Perwali tidak boleh memuat
sanksi pidana," katanya.
Mahfud pun menyarankan para kepala daerah segera memproses perubahan
peraturan tersebut menjadi perda ke DPRD. Sementara itu, saat ini di seluruh
Indonesia hanya dua pergub yang telah menjadi perda.
"Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar pergub
masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular," imbuhnya.
Dengan memakai UU tersebut, lanjut Mahfud, polisi dapat menuntut pelanggar
dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Pada Senin ini operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di sembilan
provinsi. Namun demikian, ada beberapa provinsi yang sebelumnya juga telah
menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggar protokol COVID-19
sebelum keluar perintah Presiden Joko Widodo hari ini. Provinsi tersebut antara
lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
PT.
Rifan Financindo Berjangka
sumber
: liputan6.com
PT.
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SEMARANG
Komentar