PSBB Transisi, Ini Pengaturan Kunjungan di Ritel Modern
PT. Rifan Financindo Berjangka - Asosiasi
Pengusaha Ritel ( Aprindo) memberikan arahan kepada anggotanya di tengah
pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Umum Aprindo Roy N.
Mandey menyebutkan, dalam road map-nya, pihaknya telah menyiapkan beberapa
arahan.
Pertama dari sisi tenaga
kerja. "Kami arahkan untuk resources untuk disiplin dan mawas diri, tak
hanya saat berada di toko tetapi juga sebelum masuk toko untuk senantiasa
menjaga kesehatannya," ujarnya seperti dikutip dari kontan.co.id, Senin
(15/6/2020).
Kedua, sarana dan prasarana disesuaikan dengan
SE No. 12 Menteri Perdagangan terkait kesiapan alat-alat kesehatan. Ketiga,
pihaknya juga mengimbau kepada anggota-anggotanya untuk mendukung kebijakan
pemerintah.
Hal tersebut terkait
pengaturan konsumen untuk masuk ke dalam toko yang mengacu pada SE No. 12
Mendag, atau dari PMK No. 9 Kementerian Kesehatan, maupun dari Keputusan
Gubernur No. 563 Tahun 2020 dan Pergub 51 untuk yang berada di Jakarta.
Roy menyebutkan, dalam
pengaturan jumlah konsumen untuk ritel modern, pihaknya menghitung berdasarkan
luasannya."Contohnya, kalau department store luasannya 2.000 m2 itu
biasanya dikunjungi lebih kurang 500 orang. Maka otomatis hanya 250 orang yang
diperkenankan masuk," tuturnya. Adapun untuk skema khusus dalam pengaturan
tersebut, Roy bilang menyerahkan kembali masing-masing kebijakan tenan. Sebab,
ia menilai pengaturan tersebut bukan dari akurasi jumlahnya.
"Inti dari pengaturan tersebut lebih kepada tidak adanya
kerumunan ataupun keramaian karena itu kan maksud dari physical
distancing," ucap dia. (Sugeng Adji Soenarso)
PT.
Rifan Financindo Berjangka
sumber
: kompas.com
PT.
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SEMARANG
Komentar