Kisah Rangga Sunda Empire: Ditangkap hingga Gagal Nikahi 'Cinta'

Image result for rangga sunda empire
Tiga petinggi Sunda Empire ditangkap polisi, salah seorang di antaranya Raden Rangga alias HRH Rangga. Ada kisah sedih di balik penangkapan Rangga. Dia batal menikahi kekasihnya yang bernama Dewi.
"Kayaknya tidak jadi (nikah)," ujar ibunda Dewi, Sawen (70).
Sawen menuturkan putrinya itu sebenarnya tak mau dinikahi Raden Rangga. Namun, kata Sawen, Raden Rangga telah memaksa putrinya untuk menikah dengannya. Sawen menyebut putrinya itu bahkan sempat diberi Rangga kios rokok dan sembako untuk buka usaha.
"Anak saya sih dulu sebenarnya nggak mau (nikah dengan Rangga), tapi dia (Rangga) yang maksa. Kemudian dikasih kios rokok sama sembako untuk usaha," ujar Sawen.
Belakangan Dewi mengurungkan niatnya untuk menikah dengan Rangga. Dewi juga memilih menyerahkan kios yang diberi salah satu petinggi Sunda Empire itu dan memilih merantau ke Jakarta.
"Nggak jadi (menikah dengan Raden Rangga). Mau ke Jakarta jadi pelayan warteg," tutur Sawen.
Kios yang diberi Raden Rangga itu lalu berpindah tangan ke tetangganya yang bernama Komar (42). Komar mengaku dipasrahi kios rokok itu karena Dewi bakal mengadu nasib ke Jakarta. Ternyata tak cuma Dewi yang mendapatkan kios, ada juga beberapa warga yang diberi kios oleh Rangga.
"Kalau tidak salah ada sembilan kios dari perusahaan swasta. Tapi dia (Ranggasasana) yang mengusahakan. Sifatnya pinjaman, dan harus diangsur setiap bulan," ungkap Komar.
Keterangan pemberian kios ini juga dibenarkan oleh kerabat Raden Rangga, Susi (32). Saat ditemui di rumahnya, Susi mengatakan, Rangga membagikan pinjaman kios dan isinya senilai Rp 15 juta kepada Dewi dan beberapa warga lainnya.
"Kios dari perusahaan untuk warga yang mau buka usaha. Termasuk Dewi juga dapat," beber Susi.
Selain Raden Rangga, ada dua dedengkot Sunda Empire yang juga ditangkap polisi. Keduanya yakni pasangan Nasri Banks selaku Perdana Menteri atau Grand Prime Minister, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau Ibunda Ratu Agung, sementara Raden Rangga sebagai Sekretaris Jenderal.
Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Polisi menetapkan dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono, mengatakan ketiganya ini merupakan sosok sentral dalam Sunda Empire. Terkait kelompok ini bubar usai dedengkotnya ditahan, Hendra belum bisa memastikan.
"Bicara bubar tidaknya belum tahu pasti," ucap Hendra.
 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Global Masih Volatil, Potensi Harga Emas Melesat Terbuka

PETUGAS VETERAINER DATANG UNTUK ANALISA KEMATIAN KAMBING YANG MENDADAK

Aneka Gethuk Jajan khas jawa Tengah