PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – Melacak Persiapan Ditjen Pajak Jelang Intip Rekening Bank
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – Direktorat
Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan terus membenahi
aturan perpajakan guna menggali potensi pajak yang selama ini belum
tersentuh atau selalu menghindar. Salah satu pembenahan dilakukan pada
sistem perpajakan internasional.
“DJP supaya lebih bagus mengiktui perkembangan-perkembangan dunia
internasional yang sudah begitu pesatnya majunya. Apalagi kita ketahui
dalam waktu tidak beberapa lama lagi kita akan laksanakan perkembangan
informasi secara internasional,” kata Direktur Perpajakan Internasional
Ditjen Pajak P.M. John L. Hutagaol di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta,
Senin (4/9/2017).
Dalam memaksimalkan potensi pajak, Ditjen Pajak akan menerapkan UU Nomor
9 Tahun 2017 yang merupakan pengesahan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017
tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi
UU.
John menyebutkan, dengan ditetapkannya UU Nomor 9 Tahun 2017 maka secara
langsung akan menyudahi masa-masa kerahasiaan data perbankan untuk
kepentingan perpajakan.
Dia menjelaskan, saat ini perekonomian sudah masuk era digitalisasi di
mana perkembangannya tidak bisa lepas dari kemajuan teknologi.
“Kenapa Indonesia ambil sikap, yang namanya rahasia perbankan sudah
berakhir, dengan lahirnya UU Nomor 9/2017. Inilah kronologis, dan ke
depan selain ada 4 regulasi, ada regulasi lain dalam rangka mencegah
praktik penghindaran pajak, dari transaksi antar negara,” jelas dia.
Era keterbukaan juga membuat banyak perekonomian negara bergantung dari
penerimaan pajaknya. Untuk memaksimalkan penerimaan bukan hanya dari
dalam negeri, maka juga dibutuhkan dari potensi pajak di luar negeri.
“Nah inilah yang memberi ruang pajak, yang membuat adanya kebijakan,”
ungkap dia.
Menurut John, era keterbukaan pajak ini juga bukan hanya menjadi
komitmen Indonesia melainkan komitmen dunia yang mulanya dibahas dalam
organisasi G20 lalu diserahkan kepada OECD, setidaknya ada ratusan
negara yang ingin menerapkan era keterbukaan informasi keuangan untuk
kepentingan perpajakan.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak
Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan terbitnya UU Nomor 9/2017 menjadi
tanda bagi masyarakat Indonesia untuk taat dan patuh terhadap pajak.
“UU ini sangat penting untuk perpajakan kita, karena ada akses informasi
keuangan untuk perpajakan, kita akan memanfaatkan ini, bahasa mudahnya
bahwa DJP punya akses keuangan pada WP, kami sangat mengharapkan saatnya
sudah patuh, berapapun penghasilan, berapapun pajaknya dibayar, ini
sukarela,” kata Hestu.
Dia menyatakan, kepatuhan pajak tidak hanya berlaku pada wajib pajak
dalam negeri, melainkan seluruh warga Indonesia yang berada di luar
negeri. Sebab, pada April tahun depan Ditjen Pajak sudah bisa meminta
dan mendapatkan secara otomatis data wajib pajak yang berada di luar
negeri tentunya yang nilai rekeningnya di atas Rp 1 miliar.
“Lalu juga ada data by request, kalau yang otomatis setahun sekali itu saldo saja, kalau by request bisa
mutasi rekening, bisa terlihat duit masuk, duit keluar, kami meminta
kepatuhan dan sukarela, jangan lagi di sembunyikan di bank, karena sudah
diketahui,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pertukaran Informasi Perpajakan
Internasional, Leli Listianawati mengatakan, langkah selanjutnya yang
akan disiapkan oleh Ditjen Pajak adalah menyusun legislasi domestik
seperti peraturan direktur jenderal pajak (Perdirjen) yang akan mengatur
pelaksanaan teknis secara lebih rinci.
“Lalu melakukan negosiasi BCAA dengan negara yang tidak menandatangi
MCAA seperti Panama dan Bahama, hingga persiapan untuk menghadapi assestment on confidentiality and data safeguards yang dilaksanakan oleh global forum sebelum akhir 2017,” kata Leli.
Dia menyebutkan, UU Nomor 9/2017 telah berlaku pada 23 Agustus 2017.
Dengan adanya beleid ini maka persyaratan implementasi Automatic
Exchange of Information (AEOI) baik legislasi primer dan sekunder sudah
terpenuhi.
“Mengenai sistem transimisi data, kita sudah memilih CTS (common
transmission system), dan terkait perlindungan kerahasiaan dan keamanan
data, kita sedang menyempurnakan,” tukas dia. (mkj/mkj)
- RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
- RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
- PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka
- PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
- RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
- PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
- PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
- PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
- PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
- RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat
- PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA (Palembang) | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
- RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
- PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
- RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
Sumber: Detik
Akb – rifanfinancindo
Akb – rifanfinancindo
Komentar