PPP Singgung Etika Lulung yang Nyaleg DPR Lewat PAN

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA –  Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta F-PPP Abraham Lunggana (Lulung) memutuskan 'hengkang' dan maju sebagai bakal caleg dari PAN. Menyikapi ini, PPP berbicara tentang etika dalam berpolitik.

"PPP tidak ingin menghalangi hak seorang warga negara untuk pindah parpol. Tapi kalau warga negara itu sedang menjabat sebagai anggota DPR, anggota DPRD, maka etika politiknya itu yang harus ditegakkan karena dia kan berarti termasuk orang yang masuk golongan primus inter pares, orang yang terkemuka yang harus ngerti etika," kata Sekjen PPP Arsul Sani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).


Arsul kemudian mencontohkan kasus Siti Hediati Haryadi atau Titiek Soeharto saat berpindah dari Partai Golkar ke Partai Berkarya. Menurut dia, sikap Titiek patut dihormati.

"Etika politiknya yang baik seperti apa? Seperti yang ditunjukkan oleh Mbak Titiek Soeharto. Beliau ketemu dulu sama pimpinan partainya, mengajukan surat pengunduran diri, tidak hanya sebagai anggota partai, tapi sebagai anggota DPR," sebut Arsul.

"Kemudian baru mengumumkan diri kepada publik atau menampakkan diri kepada publik bahwa saya sekarang pindah partai. Itu nggak masalah karena memang hak warga negara," imbuhnya.
Arsul menyebut hingga kini DPP PPP belum menerima surat pengunduran diri dari Lulung. Dia mempertanyakan langkah Lulung memutuskan maju sebagai bakal caleg lewat partai lain.

"Seperti Pak Haji Lulung-lah, misalnya, dia mengundurkan diri saja belum, kemudian berargumentasi saya nanti mundurnya setelah ditetapkan menjadi caleg. Lah, kan tidak seperti itu. Untuk menjadi caleg syaratnya kan harus menjadi anggota partai lain, punya KTA," terangnya. 


Arsul kemudian mengingatkan soal gratifikasi. Ia mengimbau, andai anggota yang saat ini berpindah partai menerima uang atau barang, segera laporkan hal itu ke KPK. 

"Satu lagi saya mau mengingatkan. Teman-teman yang pindah ke partai lain pada saat dia masih menjadi anggota DPR dan kemudian dia menerima sesuatu, apakah transfer pembiayaan dan sebagainya itu harus lapor KPK. Itu gratifikasi loh. Ya dong. Misal saya pindah dan nerima sesuatu dari partai baru atau siapa sajalah itu kan saya harus lapor KPK. Kalau tidak bisa jadi kasus hukum," ujar Arsul. 
(tsa/gbr)

Sumber: Viva
Akb – rifanfinancindo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Global Masih Volatil, Potensi Harga Emas Melesat Terbuka

Wall Street Anjlok Tersengat Memanasnya Ketegangan Rusia-Ukraina

PETUGAS VETERAINER DATANG UNTUK ANALISA KEMATIAN KAMBING YANG MENDADAK