Kasus Asma Dewi, Jaksa Sebut Terdakwa Terbukti Langgar UU ITE

PT RIFAN FINANCIDO BERJANGKA – Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Asma Dewi masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang yang berlangsung, Selasa 27 Februari 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikeras terhadap dakwaan dan tuntutannya.

Jaksa Penuntut Umum, Dedyng Wibianto menyampaikan, nota pembelaan terdakwa yang disampaikan dalam sidang sebelumnya, tidak bisa melemahkan dakwaan maupun tuntutan.

"Kami berkesimpulan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, petunjuk, keterangan terdakwa, dan barang bukti telah memenuhi unsur dakwaan. Kami menolak secara tegas seluruh dalil-dalil nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa," ujar Dedyng.

Ia tetap pada keyakinan, Asma Dewi terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sehingga, Dedyng meminta hakim menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 300 juta.

"Kami berkesimpulan bahwa sudah terbukti, karena itu kita meminta hukum untuk memutus sebagaimana tuntutan yang kami sudah bacakan pada 16 Februari lalu," tukas Dedyng dalam sidang perkara Asma Dewi.

Sumber: liputan6.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Global Masih Volatil, Potensi Harga Emas Melesat Terbuka

Wall Street Anjlok Tersengat Memanasnya Ketegangan Rusia-Ukraina

PETUGAS VETERAINER DATANG UNTUK ANALISA KEMATIAN KAMBING YANG MENDADAK