Beda Sikap Pimpinan DPRD DKI soal Paripurna Istimewa Anies-Sandi | PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - JAKARTA - Anies Baswedan dan Sandiaga Uno telah dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Senin (16/10/2017).
Rapat paripurna istimewa DPRD DKI
Jakarta mulanya disebut sebagai salah satu rangkaian acara setelah
prosesi pelantikan berlangsung.
Nyatanya, rapat paripurna untuk
mendengarkan pidato politik Anies-Sandi itu belum pernah dijadwalkan
dalam rapat badan musyawarah (bamus) DPRD DKI.
Anies pun belum mau menjabarkan
langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan Ibu Kota sebelum
rapat paripurna istimewa berlangsung. Menurut dia, itu merupakan etika
dalam memulai pemerintahan.
"Sesudah sidang paripurna
dilakukan, baru nanti kita mulai melangkah, sekarang kan masih
menunggu," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Beda sikap pimpinan DPRD DKI
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio
Edi Marsudi mengatakan, DPRD DKI Jakarta tidak akan menggelar rapat
paripurna istimewa setelah Anies dan Sandi dilantik.
Aturan soal rapat paripurna
istimewa setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur tidak tercantum
dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta. Anggaran untuk rapat
paripurna itu juga dia sebut tidak tersedia.
"Bukan tidak ada, memang enggak
diatur, kalau diaturnya ada, saya mau (menggelar rapat paripurna
istimewa)," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Prasetio meminta Anies-Sandi
langsung bekerja. Sikap Prasetio itu tidak sejalan dengan Wakil Ketua
DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana.
Menurut Lulung, tidak adanya
rapat paripurna istimewa untuk Anies-Sandi diputuskan sepihak oleh
Prasetio. Keempat Wakil Ketua DPRD, kata Lulung, tidak dilibatkan dalam
pengambilan keputusan itu.
"Pimpinan (ketua) Dewan ini tidak
pernah membahas soal ini kepada pimpinan yang lain (wakil ketua). Dia
mau sendiri, mau dirinya sendiri. Ya kami diajak dong bicara soal ini,"
ujar Lulung saat ditemui terpisah.
Lulung mengaku akan berembuk
dengan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang lainnya untuk tetap
membicarakan rapat paripurna istimewa tersebut. Dia menuding keputusan
yang diambil Prasetio bermuatan politis.
"Ini ada muatan politik, belum move on. Dia kagak sadar kalau ini adalah yang terpilih gubernur Jakarta," kata Lulung.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta
Mohamad Taufik mengatakan ada aturan yang mengatur pelaksanaan rapat
paripurna istimewa seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur.
"Saya kira Pak Pras belum baca
peraturan pemerintah, surat edaran Kemendagri. DPRD harus taatlah pada
ketentuan itu. Saya kira kalau dia baca enggak mungkin dia ngomong
gitu," kata Taufik.
Dia pun mengaku akan segera
mengajak Prasetio serta pimpinan dan anggota DPRD lainnya untuk membahas
soal rapat paripurna istimewa itu agar tidak simpang siur.
Wajib digelar
Direktur Jenderal Otonomi Daerah
(Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyatakan, rapat
paripurna istimewa wajib digelar DPRD DKI seusai pelantikan Anies-Sandi.
Aturan tentang paripurna seusai
pelantikan gubernur dan wakil gubernur tercantum dalam surat edaran
Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei
2017.
Selain itu, aturan tentang rapat
paripurna istimewa tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
"Kami buat edaran agar
diselenggarakan, sifatnya wajib dilakukan. Ada PP 16/2010 dan arahan
kebijakan pemerintah pusat. Edaran yang saya buat itu adalah arahan
pemerintah pusat," ujar Sumarsono..
Apabila tata tertib (tatib) DPRD
DKI Jakarta tidak mengatur paripurna istimewa, kata Sumarsono, DPRD DKI
bisa menggelar paripurna biasa yang tidak mengambil keputusan.
Dari seluruh provinsi di
Indonesia yang menggelar Pilkada 2017, lanjut dia, hanya DPRD DKI
Jakarta yang belum menggelar rapat paripurna istimewa seusai pelantikan
gubernur dan wakil gubernur pemenang pilkada.
Paripurna itu harus digelar
paling lambat 14 hari setelah pelantikan Anies-Sandi. Sumarsono meminta
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna istimewa itu.
"DKI-nya masih butuh waktu, masih ada 14 hari kan. Ini baru hari kedua (setelah pelantikan). Kita tunggu saja," kata Sumarsono.
Baca Juga :
- Penipuan Berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi Marak di Indonesia | PT RIFAN FINANCINDO
- Industri PBK Tumbuh di Tengah Rendahnya Pemahaman Masyarakat | PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
- Pialang Berjangka PT Rifan Bidik 200 Investor Baru di Semarang | PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA (CABANG)
- Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan | RIFAN FINANCINDO
- Waspada Investasi Bodong, Ada Baiknya Anda Mengenal Lebih Baik Perdagangan Berjangka | PT RIFAN
- Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan Terima Sumbangan | RIFANFINANCINDO
- Rifan Financindo Targetkan 200 Nasabah Baru | RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
- Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi | RIFAN
- Perdagangan Bursa Berjangka Menjanjikan Imbal Hasil Besar dan Resiko Besar | PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
- Investasi Perdagangan Berjangka di Indonesia Timur Belum Tergarap | PT. RIFAN
- Kenapa Investasi Bodong Menjamur dan Makan Banyak Korban? | RIFAN BERJANGKA
- Kepercayaan Masyarakat terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi Masih Tinggi | PT. RIFAN FINANCINDO
- RFB Dorong Edukasi Perdagangan Berjangka Komoditi | PT RIFANFINANCINDO
- Marak Investasi Bodong, Masyarakat Diedukasi Perdagangan Berjangka Komoditi | PT RFB
- PERDAGANGAN BERJANGKA : Rifan Jadi yang Pertama Sosialisasi di Medan | PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA
Komentar