1 TRUK SAMPAH DIBUANG DI SUNGAI WONOSOBO, PRIA MENAIKI PEMOTOR YANG BERHENTI DI ZEBRA CROSS

RIFANFINANCINDO

RIFANFINANCINDO - SEMARANG, Lagi-lagi ada aksi pembuang sampah sembarangan yang berulah dengan santainya. Kali ini terjadi di Wonosobo, Jawa Tengah. 

Aksi para pria itu terekam dalam video dan viral setelah menyebar di sejumlah akun media sosial. Dalam posting-an video ditulis lokasi kejadian itu di Jembatan Silento, Pecekelan, Sapuran, Wonosobo, Jawa Tengah.

Dari video, terlihat ada truk membawa setumpuk karung yang berhenti di jembatan. Seorang pria ada di atas truk, satu pria lain di bawah. Mereka bahu-membahu menurunkan karung yang diduga berisi sampah dari truk. 

Pria yang di bawah truk kemudian dengan santainya melempar satu per satu karung ke sungai. 1...2...3...hingga total ada 7 karung yang dilempar ke sungai. Bisa jadi ada lebih, namun tidak terekam kamera. 

Ada dua orang lain di jembatan yang melihat aksi itu, namun membiarkannya. Sementara itu, pria perekam video memperingatkan agar sampah tidak dibuang ke kali.

"Satu Indonesia sudah tahu. Buang sampah jangan di kali. Buang sampah di tempat sampah," ujar seorang pria di video.

Meski sudah diperingatkan, pria tersebut tetap saja membuang karung-karung dari truk ke sungai.


Ketika meminta konfirmasi kejadian tersebut ke Polres Wonosobo. Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan mengatakan pihaknya tengah menyelidiki pelaku.

"Kami akan mencari kendaraan dan orang atau pelaku tersebut karena mencemarkan sungai. Kemudian siapa yang menyuruh yang bersangkutan. Kami sudah mengidentifikasi mereka dan sedang kami lidik," ujar Ridwan dalam pesan kepada detikcom, Rabu (30/8/2017).

Video tentang pemotor yang berhenti di zebra cross menjadi viral di media sosial. Polri menegaskan berhenti di zebra cross merupakan pelanggaran lalu lintas.

"Sudah melanggar aturan lalu lintas karena ada hak orang lain yang dilanggar di situ. Hak pejalan kaki yang hendak menyeberang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.

Martinus mengatakan, pada pembatas zebra cross, ada yang menggunakan beton dan hanya garis yang tak boleh dilewati. Sama seperti bahu jalan, yang tak boleh dilintasi pengendara.

Larangan berhenti di zebra cross ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2019. Karena itu, warga diimbau tertib berlalu lintas dan tidak mengganggu hak pejalan kaki.

Sebuah video seorang pejalan kaki menginjak jok sepeda motor yang dikemudikan pria berompi hitam di Kota Bandung menjadi viral di media sosial (medsos). Video singkat berdurasi 13 detik itu diunggah akun Instagram @budayadisiplin. 

Dalam video tersebut, , sekitar pukul 13.30 WIB, pria berkaus hitam melintasi zebra cross di salah satu lampu lalu lintas, Jalan Karapitan, Kota Bandung. Namun pejalan kaki itu terhalang satu pengendara motor yang berhenti di garis zebra cross


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Global Masih Volatil, Potensi Harga Emas Melesat Terbuka

PETUGAS VETERAINER DATANG UNTUK ANALISA KEMATIAN KAMBING YANG MENDADAK

Aneka Gethuk Jajan khas jawa Tengah