Mau Kredit Mobil? Pastikan Kelengkapan Dokumen Ini
Rifan Financindo Berjangka Semarang – Sistem pembelian barang dengan cara
kredit, jadi pilihan konsumen selain dengan cara tunai. Namun, proses
untuk bisa sampai pada kesepakatan kredit, konsumen harus melalui
proses-proses yang cukup memakan waktu.
Ben Faqih, Head Customer Engagement Section Astra Daihatsu Motor
mengatakan, kalau pembelian tunai pembeli hanya perlu mengajukan dua
dokumen, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat kuasa pembuatan STNK.
Sementara untuk kredit ada cukup banyak dokumen yang dibutuhkan.
“Lebih dari itu, konsumen tidak hanya menyerahkan dokumen tapi akan
di survei lokasi tempat tinggalnya, serta dianalisa kesanggupan
bayarnya. Memang jadi cukup panjang prosesnya,” ujar Ben, Selasa
(26/1/2016).
Ben melanjutkan, dokumen yang umumnya diminta oleh pihak leasing,
untuk pemohon dengan profesi karyawan, yaitu KTP, Kartu Keluarga atau
Surat Nikah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kemudian data keuangan tiga
bulan terakhir, rekening listrik, NPWP serta slip gaji.
“Dokumen tersebut sangat krusial saat memenuhi persyaratan leasing.
Gagalnya seseorang membeli dengan kredit, biasanya karena kurang lengkap
dokumen tersebut, khususnya pada pembelian mobil Daihatsu. Jadi harus
dipersiapkan terlebih dahulu dengan melengkapi dokumen tersebut dengan
sebenar-benarnya,” ujar Ben.
Kemudian, lanjut Ben, yang tak kalah penting dalam proses pembelian
dengan kredit, yaitu survei langsung ke tempat tinggal, yang dilakukan
pihak leasing. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen yang
diberikan.
“Setelah itu, kemudian pihak leasing akan menganalisa kemampuan
mengangsur pemohon. Ketika semua disetujui, baru tanda tangan kontrak,
dan pembayaran uang muka. Lalu berlanjut pada pengiriman unit setelah
STNK jadi. Proses tersebut paling cepat memakan waktu 2 pekan,” ujar
Ben.
Jadi, tutur Ben, untuk tidak membuat proses persetujuan kredit
memakan waktu lama, sebaiknya seluruh dokumen yang disebutkan tadi,
sudah dipersiapkan. Hampi semua perusahaan leasing meminta dokumen-dokumen tersebut.
Komentar