Belum Ada Bank Syariah Ajukan "Hedging" Valas


Rifan Financindo Bejangka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun surat edaran (SE) terkait transaksi lindung nilai (hedging) syariah. Aturan ini ditargetkan akan rampung dan terbit pada akhir tahun 2015.

Aturan hedging syariah akan menjadi salah satu instrumen infrastruktur pelaksanaan transaksi hedging syariah. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan 1 OJK Mulya Siregar mengatakan, hingga kini belum ada bank syariah yang mengajukan izin untuk dapat menggunakan layanan lindung nilai syariah tersebut.

"Hedging syariah sudah bisa dilakukan tahun depan tapi belum ada bank syariah yang mengajukan izin untuk produk hedging syariah," kata Mulya di Jakarta, Jumat (27/11/2015).

OJK tengah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk mengharmoniskan ketentuan terkait lindung nilai tersebut. OJK dan BI tengah membahas mengenai tata cara penghitungan fee transaksi dan diskonto hedging.

Aturan hegding tersebut diharapkan bank syariah dapat melakukan fasilitas lindung nilai terhadap transaksi foward dan swap. Ke depan, hedging produk derivatif diharapkan juga dapat dilakukan oleh perbankan syariah.

Belum lama ini Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengesahkan fatwa lindung nilai atau hedging Syariah atas nilai tukar mata uang rupiah terhadap valuta asing.

Latar belakang disahkannya fatwa ini adalah fluktuasi rupiah terhadap valuta asing dan kecenderungan pelemahannya terhadap dollar AS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Global Masih Volatil, Potensi Harga Emas Melesat Terbuka

PETUGAS VETERAINER DATANG UNTUK ANALISA KEMATIAN KAMBING YANG MENDADAK

Aneka Gethuk Jajan khas jawa Tengah