Pengusaha Batu Bara Keberatan Pakai Rupiah
Rifan Financindo Berjangka - Asosiasi Pengusaha Batu bara
Indonesia (APBI) keberatan menjalankan kebijakan Bank Indonesia (BI)
yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2015 yang mewajibkan penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri.
Ketua APBI Pandu Sjahrir mengatakan, pihaknya mengerti tujuan Bank
Indonesia mengeluarkan aturan itu untuk mestabilkan mata uang dalam
negeri di tengah gejolak ekonomi dunia yang tak stabil. Namun kebijakan
tersebut harus dipertimbangkan pada sisi pengusaha.
"Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan pemberlakuan
kebijakan tersebut dan mengajak pelaku usaha memberikan masukan," kata
Pandu, di Jakarta, Senin (29/6/2015).
Pandu mengatakan, dalam melakukan transaksi sebagian besar anggota
APBI menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. Lantaran sudah
mendapat jaminan berupa Surat Keputusan Dirjen Pajak yang memperbolehkan
penggunaan mata uang selain Rupiah. "80 persen anggota APBI menggunakan
dolar," tutur Pandu.
Sedangkan anggota APBI pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) dijamin kewajiban keuangan diperhitungkan
dan dibayarkan dengan mata uang asing.
Karena itu, Pandu menilai, pemerintah dan BI seharusnya
mempertimbangkan terlebih dahulu peraturan lain, sebelum kebijakan baru
dikeluarkan.
"Pemerintah sebaiknya terlebih dahulu menyelaraskan dan harmonisasi kewajiban ini dengan peraturan terkait," kata Pandu.
BI mengeluarkan kebijakan kewajiban penggunaan Rupiah
di Wilayah Negeri Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai 1 Juni 2015.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor
17/11/DKSP.
Selain pengusaha batu bara, Pelindo II juga keberatan dengan aturan
tersebut. Hal itu lantaran pemasukan Pelindo II berkurang bila dibayar
dengan Rupiah.
Melihat keberatan tersebut, pemerintah telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas penggunaan mata uang rupiah agar penerapannya baik di lapangan pada Jumat 26 Januari 2015. (Pew/Ahm)
Komentar