Australia Lobi Jokowi Selamatkan Kelompok 'Bali Nine' dari Hukuman Mati



Rifan FInanicndo Berjangka Semarang-Pihak Australia berusaha 'menyelamatkan' 2 warganya dari ancaman hukuman mati karena terlibat kasus narkoba dalam kelompok 'Bali Nine'. Perdana Menteri Australia Tony Abbot telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permintaannya tersebut.

"Perdana Menteri telah berkirim surat kepada Presiden (Joko) Widodo," kata Menteri Luar Negeri Autralia, Julia Bishop seperti diberitakan AFP, Senin (19/1/2015).

Dua warga negara Australia yang menunggu hukuman mati itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Permohonan grasi Myuran Sukumaran telah ditolak oleh Presiden Jokowi pada Desember lalu. Sementara Andrew Chan menunggu hasil permohonan grasinya.

Pihak Kementerian Luar Negeri Austrlia yang berada di Jakarta diminta tetap berusaha mengajukan permohonan kepada Indonesia. Australia juga menolak kesimpulan pemerintah Indonesia bahwa untuk mengatasi perdagangan narkoba dengan menerapkan hukuman mati.

"Pemerintah Australia menentang hukuman mati dan kami menentang pelaksanaan hukuman mati bagi warga Australia di negara lain," kata Bishop..

"Saya tidak percaya mengeksekusi orang adalah jawaban untuk memecahkan masalah narkoba," tambahnya.

"Namun, ini adalah hukum Indonesia dan ini mengingatkan bahwa pelanggaran narkoba aakan diganjar hukuman yang sangat berat di negara-negara lain, khususnya di Indonesia," lanjut Bishop.

Pada 17 April 2005, 9 warna negara Australia ditangkap di Bali karena berusaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia. Mereka adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Global Masih Volatil, Potensi Harga Emas Melesat Terbuka

PETUGAS VETERAINER DATANG UNTUK ANALISA KEMATIAN KAMBING YANG MENDADAK

Aneka Gethuk Jajan khas jawa Tengah