Singapura Terapkan Transaksi Mata Uang Virtual Ikuti Jejak AS
Singapura
berencana untuk mengatur perantara mata uang virtual, untuk memerangi
potensi risiko dari pencucian uang atau pendanaan terorisme. Monetary
Authority of Singapore (MAS) mengatakan, perantara seperti pertukaran
mata uang virtual nantinya akan perlu memverifikasi identitas pelanggan
mereka.
Mereka juga harus melaporkan setiap
transaksi yang mencurigakan. Setelah memberlakukan peraturan ini, maka
Singapura sudah menjadi negara kedua setelah AS yang sudah menerapkan
peraturan tersebut.
MAS mengatakan peraturan untuk
bertransaksi mata uang digital akan mirip dengan yang terjadi pada
tempat penukar uang konvensional dan bisnis remittance yang melakukan
transaksi tunai.
MAS sendiri masih belum merinci kapan
peraturan in akan mulai dilaksanakan. Singapura sendiri sebelumnya tidak
memiliki peraturan khusus untuk mata uang virtual, karena matra uang
itu dianggap tidak sah.
MAS menyebutkan regulasi perantara mata
uang virtual yang meliputi pertukaran mata uang virtual dan mesin
penjual otomatis berpotensi untuk menjadi alat pencucian uang dan
pendanaan terorisme.
Wakil direktur MAS, Ong Chee Tong,
mengatakan, konsumen dan perusahaan harus mencatat risiko yang lebih
luas terkait dengan mata uang virtual yang memerlukan kehati-hatian dan
pengawasan ketat dalam transaksinya.
Awal pekan ini, regulator finansial New
York sudah meminta perusahaan untuk mengajukan proposal untuk mendirikan
pertukaran mata uang virtual seperti Bitcoin.
Inisiatif ini datang tidak lama setelah
perusahaan penukaran Bitcoin besar di Tokyo, Mt gox, telah mengajukan
perlindungan kebangkrutan pada bulan lalu akibat kehilangan Bitcoin
dalam jumlah besar.
Bitcoin sejauh ini telah mendapatkan
popularitas yang kuat di seluruh dunia, namun transaksi mata uang
virtual ini tidak diatur oleh regulator keuangan di manapun.
Komentar