Trading Rules SPA

TATA CARA PERDAGANGAN
SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF (SPA)
- Trading Rules of Alternative Trading System (ATS) -

Tata Cara Perdagangan (“Trading Rules”) ini berlaku untuk kegiatan transaksi Kontrak Derivatif melalui mekanisme Sistem Perdagangan Alternatif (“SPA”) demi terciptanya transaksi yang wajar, teratur, efisien, efektif dan transparan.


I. KETENTUAN UMUM

1. Sistem Perdagangan Alternatif adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka. PT. Rifan Financindo Berjangka (“PT. RFB”) sebagai Pialang Berjangka Peserta SPA (“Peserta SPA”) telah melakukan kontrak kerjasama dengan PT. Royal Assetindo sebagai Pedagang Berjangka Penyelenggara SPA (“Penyelenggara SPA”).

2. Rolling Contract (“Kontrak Gulir”) adalah Kontrak Derivatif dalam SPA yang pada penutupan jam perdagangan seluruh posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke Hari Perdagangan berikutnya sampai posisi tersebut ditutup.


3. Overnight Trading adalah pengambilan posisi terbuka jual (Sell) atau beli (Buy) dengan mempertahankan posisi tersebut tetap terbuka hingga memasuki Hari Perdagangan berikutnya. Setiap 1 (satu) lot Overnight Trading ini akan dikenakan Biaya Menginap (Storage/Rollover Fee) per malamnya sesuai Tabel Perdagangan (“Trade Table”) terlampir.


4. Day Trading adalah pengambilan posisi terbuka jual (Sell) atau beli (Buy) yang ditutup atau dilikuidasi pada hari yang sama sehingga tidak ada posisi terbuka satupun pada rekening Nasabah. Istilah ini juga dikenal dengan Intraday Trading.


5. Open Position adalah posisi terbuka jual atau beli yang belum ditutup atau dilikuidasi.


6. Liquidation (“Likuidasi”) adalah menutup posisi terbuka jual atau beli dengan posisi yang berlawanan.


7. Settlement Price adalah Harga Penyelesaian yang ditentukan oleh Bursa Berjangka pada akhir Hari Perdagangan sesuai dengan spesifikasi Kontrak Derivatif masing-masing.


8. Point adalah satuan terkecil pergerakan harga.


9. Contract Size adalah nilai kontrak standar. Nilai kontrak untuk setiap produk sesuai Trade Table terlampir.


10. Commission Fee (“Biaya Komisi”) adalah biaya yang harus dibayarkan Nasabah kepada Pialang Berjangka Peserta SPA untuk setiap pengambilan posisi transaksi. Biaya komisi untuk setiap pengambilan posisi transaksi, jual atau beli, dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari Biaya Komisi tersebut sesuai Trade Table terlampir.


11. Spread adalah selisih atau jarak antara harga jual dan harga beli. Ketentuan Spread untuk setiap produk sesuai Trade Table terlampir.


12. Quotation (“Kuotasi”) adalah harga jual dan beli yang didistribusikan secara elektronik oleh Penyelenggara SPA melalui sistem transaksi E-Trade (“Sistem”). Kuotasi tersebut mengacu harga terakhir (“Last Trade”) pada sistem Telequote® sebagai penyedia data, yang dikenakan Spread sesuai Trade Table terlampir.



II. KETENTUAN MARGIN

Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi.

Jenis-jenis Margin antara lain:

1.  Deposit Margin adalah dana yang disetorkan oleh Nasabah ke Peserta SPA dan harus lebih besar dari Initial Margin. Deposit Margin minimum bagi calon Nasabah adalah sebesar USD10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika) dengan 2 (dua) pilihan jenis rekening yaitu Fixed Rate (1 USD = IDR10.000) dan Floating Rate (sesuai kurs dolar Amerika).

2.  Initial Margin adalah dana yang wajib disetorkan Peserta SPA ke Lembaga Kliring sebagai jaminan atas transaksi terbuka Nasabah. Initial Margin juga dikenal dengan Margin Requirement atau Necessary Margin. Ketentuan Initial Margin untuk Day Trading dan Overnight Trading sesuai Trade Table terlampir.


3.  Maintenance Margin adalah dana untuk memelihara posisi transaksi apabila terjadi kerugian yang belum terealisasi (Unrealized Loss), yaitu sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Initial Margin.


4.  Variation Margin adalah laba rugi akibat penilaian ulang setiap posisi terbuka dengan Harga Penyelesaian pada akhir Hari Perdagangan (Marked-to-Market).


5.  Margin Call adalah suatu kondisi dimana dana Nasabah berada di bawah 70% (tujuh puluh persen) dari Initial Margin. Kondisi ini Nasabah harus segera memenuhi Margin Call tersebut hingga 100% (seratus persen) dari Initial Margin.


Ketentuan Margin Call:

a. Bagi Nasabah yang terkena Margin Call akan menerima Margin Call Letter setelah Hari Perdagangan telah berakhir.
b. Selama Margin Call belum dipenuhi Nasabah dilarang menambah posisi baru.
c. Untuk memenuhi Margin Call, Nasabah memiliki 2 (dua) pilihan yaitu:
Dana yang dibutuhkan harus disetor paling lambat pukul 11.00 WIB pada Hari Perdagangan berikutnya, atau
Melikuidasi sebagian atau seluruh posisi Nasabah bila gagal memenuhi pembayaran Margin Call tersebut pada pukul 11.00 WIB pada Hari Perdagangan berikutnya.

6.  Auto-Liquidation adalah suatu tindakan apabila Nasabah tidak memenuhi prosedur Margin Call dan ketika dana Nasabah menyentuh atau melewati minimum 30% (tiga puluh persen) dari Initial Margin maka perusahaan berhak melikuidasi seluruh posisi Nasabah dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Nasabah.




III. KETENTUAN AMANAT (ORDER)
1.  Jenis-jenis order yang berlaku antara lain:
Market Order (MO) adalah order jual atau beli pada harga terbaik yang telah tersedia di dalam Sistem.

Limit Order (LO) adalah order jual atau beli pada harga yang ditetapkan oleh Nasabah atau lebih baik. Order ini bisa untuk mengambil posisi terbuka baru atau melikuidasi posisi terbuka yang ada.


Stop Order (SO) adalah order jual atau beli pada harga yang ditetapkan oleh Nasabah atau lebih buruk. Order ini umumnya digunakan untuk membatasi kerugian dan juga dapat untuk mengambil posisi terbuka baru.


One Cancels the Other (OCO) adalah kombinasi antara Limit dan Stop Order yang apabila salah satu order tersebut done maka secara otomatis order lain akan dibatalkan.


Order Trigger Orders (OTO) adalah Fasilitas penempatan orders (Pemesanan Harga) Beli atau Jual yang belum terlaksana (Status Pending), Dimana nasabah juga dapat melakukan pemesanan harga (Orders) untuk liquidasi posisi yang belum terlaksana (Status Pending) dengan menggunakan limit dan stop order secara bersamaan.

2.  Masa berlaku Limit Order dan Stop Order adalah Good Till Canceled (GTC) yang berarti akan tetap berlaku hingga order tersebut done atau Nasabah sendiri yang membatalkannya.


3.  Rentang Limit Order dan Stop Order untuk kontrak HKK50 & HKK5U dan JPK50 & JPK5U adalah minimum 20 (dua puluh) poin hingga maksimum 500 (lima ratus) poin ke atas atau ke bawah dari Harga Berjalan. Sedangkan untuk kontrak XUL10 & XULF adalah minimum USD2,00 (dua dolar Amerika) hingga maksimum USD20,00 (dua puluh dolar Amerika) ke atas atau ke bawah Harga Berjalan.


4.  Transaksi menggunakan order tidak terjamin akan done pada harga yang dipesan akibat terjadinya:

Gap antar Sesi Perdagangan, melainkan order akan done pada Harga Pembukaan pada Sesi Perdagangan berikutnya;

Lompatan harga per tick yang melampaui harga order saat Sesi Perdagangan sedang berjalan, melainkan order akan done pada harga lompatan yang terdekat dari order yang dipesan tersebut.



IV. KETENTUAN PENGELOLAAN REKENING

Previous Balance adalah saldo awal pada saat pembukaan rekening atau saldo terakhir pada Hari Perdagangan sebelumnya.

New Balance adalah saldo yang timbul setelah dilakukan penyesuaian, termasuk penambahan atau penarikan dana, laba atau rugi yang terealisasi, Biaya Komisi, Biaya Menginap (Storage), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengenaan Bunga (jika ada), pengenaan premium atau diskon pada saat pergantian kontrak (jika ada), dan lain-lain. New Balance ini akan menjadi Previous Balance pada Hari Perdagangan berikutnya.


Floating Profit or Loss (“Floating P/L”) adalah keuntungan atau kerugian potensial yang belum terealisasi dan masih dapat mengalami perubahan seiring perubahan harga yang menjadi acuannya.


Equity adalah selisih yang timbul setelah New Balance ditambah atau dikurangi Floating P/L.


Effective Margin adalah margin efektif Nasabah setelah Equity dikurangi Initial Margin. Nasabah sewaktu-waktu dapat melakukan penarikan dana (Withdrawal) dengan melihat variabel margin efektif ini. Akan tetapi, Nasabah tetap harus memperhatikan aspek ketahanan dana sebelum menarik dana apabila masih memiliki posisi terbuka.


Equity Ratio adalah perbandingan antara Equity dengan Initial Margin yang berfungsi sebagai indikator ketahanan dana apabila Nasabah memiliki posisi terbuka lebih dari 1 (satu) kontrak yang berbeda.



V. FORMULA PERHITUNGAN TRANSAKSI

Formula perhitungan transaksi:
P/L = [(Sell – Buy) x Contract Size x n Lot] – [(Commission Fee + VAT) x n Lot]

Keterangan:

a. P/L (Profit or Loss) = besaran untung atau rugi, baik yang real maupun floating.
b. Sell – Buy = selisih poin dari harga jual dikurangi harga beli.
c. Contract Size = Nilai kontrak.
d. n Lot = Jumlah lot transaksi.
e. Commission Fee = Biaya Komisi.
f. VAT (Value Added Tax) = Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari Biaya Komisi.


VI. KETENTUAN PELAKSANAAN TRANSAKSI

Nasabah harus memantau kecukupan dana dari waktu ke waktu sebelum melakukan transaksi.

Nasabah hanya diperbolehkan mengambil posisi jual atau beli maksimum 50 lot untuk setiap kali transaksi.


Nasabah dapat menyampaikan order melalui Sistem secara online menggunakan User ID dan Password yang diterima setelah proses aktivasi oleh Bagian Administrasi perusahaan melalui e-mail dan Short Message Service (SMS) sesuai data yang tertera di dalam Aplikasi Pembukaan Rekening.


Transaksi Nasabah tidak berlaku atau dapat dibatalkan apabila:

- Margin Nasabah tidak mencukupi;
- Melebihi batas jumlah lot maksimum yang ditentukan;
- Terjadi harga salah (Wrong Quotes) pada Sistem.

Order jual atau beli yang telah done, dianggap sah dan tidak dapat dibatalkan kecuali sebagaimana dimaksud pada nomor.


Dalam keadaan pergerakan harga yang tidak normal (“Hectic”) maka Spread disesuaikan dengan Kuotasi yang tersedia di dalam Sistem.


Perusahaan akan mengirimkan Laporan Transaksi Harian kepada Nasabah secara elektronik melalui e-mail dan SMS sesuai data yang tertera di dalam Aplikasi Pembukaan Rekening, jika dalam waktu 2x24 jam tidak ada sanggahan dari nasabah, maka order tersebut dianggap sah.



VII. KERAHASIAAN

User ID dan Password bersifat sangat PRIBADI dan RAHASIA. Nasabah dihimbau untuk segera mengubah Password yang dikirimkan oleh PT. RFB melalui e-mail dan SMS.
Nasabah bersedia untuk tidak memberitahukan kepada siapapun, termasuk tidak terbatas kepada pihak yang memiliki kepentingan dengan PT. RFB. Segala akibat yang timbul atas pemindahtanganan serta penggunaannya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.


VIII. KETENTUAN LAIN

Isi Trading Rules ini dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan perkembangan dan dinamika di industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dengan pemberitahuan secara resmi dari PT. RFB.

Postingan populer dari blog ini

Global Masih Volatil, Potensi Harga Emas Melesat Terbuka

Wall Street Anjlok Tersengat Memanasnya Ketegangan Rusia-Ukraina

PETUGAS VETERAINER DATANG UNTUK ANALISA KEMATIAN KAMBING YANG MENDADAK