MIE KOREA, HALAL ATAU HARAM?
RIFAN FINANCINDO
RIFAN FINANCINDO - SEMARANG, Adanya permintaan penarikan empat mie instan Korea yang mengandung fragmen DNA babi Korea oleh BPOM tentunya menarik perhatian muslim.
Kalau Anda penggemar produk makanan Korea, sebaiknya ketahui info halal dari penjual ini. Samyang (Mi Instan U-Dong), Nongshim (Mi Instan Shin Ramyun Black), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi) dan Ottogi (Mi Instan Yeul Ramen) dikatakan positif mengandung babi tapi tanpa label informasi.
Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI, mengatakan seharusnya produk mie itu memberikan label babi jika mengandung fragmen babi. Penjualan mie instan dan produk snack Korea di Indonesia sebenarnya tidak hanya ditemui di supermarket atau mini market. Banyak juga penjual online yang menyediakannya. Salah satunya JeomsimID yang ada di Instagram.
Foto: Instagram: JeomsimID
|
Ayu Galuh, pemilik JeomsimID, sudah berjualan produk makanan Korea sejak tahun 2013. "Sejak ada hallyu wave, orang Indonesia tertarik makan seperti artis Korea di drama. Saat itu juga masih jarang yang jualan, supermarket di Jakarta juga sedikit yang menyediakannya," jelas Ayu yang juga seorang travel blogger. Sebagai traveller, kala itu ia kerap membuka PO (pre-order) untuk makanan Korea khususnya saat sedang ke sana.
Tapi ia mengaku sejak awal sudah memberi tahu informasi jelas mengenai kehalalan makanan. Kini produk yang dijualnya beragam. Mulai dari mie, susu, selai, snack, alat masak hingga alat makan Korea.
"Saya dapat dari distributor Korea. Kadang traveller yang ke sana, khususnya untuk susu pisang yang tidak tahan lama. Untuk mie ada juga dapat dari asosiasi importir di Jakarta, orang Korea. Kalau produk halal dari Singapura dan Malaysia, ada rekanan dari sana mereka kirim ke saya," tambahnya.
Foto: Instagram: JeomsimID
|
Produk halal kiriman dari Singapura dan Malaysia itu sudah mendapat logo KMF (Korea Muslim Federation). Inilah yang menjadi penanda utama kehalalan produk. Jika tidak ada logo halal, Ayu meneliti kandungannya. Karena jika masih ada pemakaian daging, ia menyebut produk tersebut 'tidak halal' saat menjualnya. Karena kategori syubhat (tidak jelas haram dan halal) sebaiknya tidak dikonsumsi karena menimbulkan keraguan.
Terkait kehalalan produk makanan Korea, Ayu berbagi beberapa informasi yang juga disampaikan dalam akun Instagram @JeomsimID. Ini bisa jadi tips mengenali kehalalan produk sebelum membelinya.
1.Lihat label halal
Ayu menyarankan cari produk Korea yang berlabel halal keluaran KMF (Korea Muslim Federation). Biasanya produk halal tersebut dijual di Malaysia dan Singapura. Ayu mengimpor produk halalnya dari rekanan di kedua negara tersebut.
Foto: Instagram: JeomsimID
|
2.Cari tulisan dwaejigogi
Sebaiknya konsumen menghafalkan aksara Korea untuk kata 'dwaejigogi' atau berarti daging babi. "Paling gampang cari kata dwaejigogi' biasa tertera di komposisinya. Kita harus hafalin," ujar Ayu. Ia mencontohkan snack Korea bentuk onion ring yang dijual di beberapa supermarket atau mini market. Orang mungkin mengiranya halal karena bentuknya seperti bawang bombay dan dijual dimana-mana. Padahal kalau bisa baca tulisan Korea, di sana terdapat kandungan babi.
3. Pemakaian kaldu daging pada mie
Dalam akun @JeomsimID dikatakan meski produk tidak bertuliskan dwaejigogi, ada bahan yang tetap haram bagi muslim. Misalnya penggunaan kaldu daging atau ditulis dalam bahasa Korea "yuksu". Begitu pula bila snack ada pemakaian bubuk daging sapi. Asumsinya daging tersebut tidak disembelih secara halal.
Foto: Instagram: JeomsimID
|
4. Pabrik produksinya
"Makanan nggak halal nggak cuma dari pemakaian babi dalam komposisi bahan. Tapi juga pabrik pengolahan. Kalau di Korea, bagusnya di kemasan ada tulisan bahwa apakah makanan ini dibuat di pabrik yang juga mengolah babi," jelasnya.
Ia menambahkan dalam Islam meski tidak memakai babi, tapi bisa ada kontaminasi silang (cross contamination) jika pabriknya sama. "Kalau di Islam bilangnya syubhat atau ragu-ragu. Ada fatwa kalau seperti ini lebih baik tidak dikonsumsi karena meragukan," tambahnya.
Ayu mencontohkan snack udang Korea yang dijual di beberapa supermarket maupun mini market di Indonesia. Ada produk yang halal dan tidak. "Snack udang oranye bisa dikonsumsi muslim, yang merah nggak bisa. Karena kadang beda pabrik pembuatan. Kebanyakan yang bisa dikonsumsi (muslim) berasal dari pabrik di Busan karena di sana banyak pakai untuk pengolahan ikan," papar travel blogger ini.
Foto: Instagram: JeomsimID
|
5.Perhatikan kandungan lecithin
Ada juga kandungan lecithin (lemak dalam makanan) yang perlu diperhatikan. Sebab seringkali tidak jelas penggunaan lecithin dan emulsifier dari hewani atau nabati.
"Kalau berbahan hewani harus tahu bahannya itu halal atau nggak. Kalau produk mie instan yang boleh yang bahan soy (kedelai) itu. Nabati boleh. Bahan selain itu tidak boleh," sebut Ayu.
Empat produk mie instan Korea dikatakan mengandung fragmen DNA babi. Inilah produk yang diminta oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk ditarik dari peredaran.
Berdasarkan sampling dan pengujian mie instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Akan tetapi tidak ada peringatan "Mengandung Babi" pada label.
Berikut produk-produk yang ditarik dari peredaran.
1. Samyang – U-Dong
Brand Samyang termasuk populer di Korea. Tidak cuma rasa buldak yang pedas, Samyang juga punya bermacam varian produk. BPOM menyebut Samyang mi instan U-Dong dengan no pendaftaran BPOM RI ML 231509497014 termasuk tidak halal. Mie kuah ini terinspirasi udon Jepang. Sehingga pada kemasannya ada tulisan Japanese Style Flavor.
2. Nongshim – Shin Ramyun Black
Penggemar makanan Korea tentunya akrab dengan mie instan Shin Ramyun yang berbungkus merah. Mie kuah tersebut sempat ada yang berlogo halal. Termasuk dalam bentuk cup. Kini BPOM menyebut Shin Ramyun Black berbungkus hitam produksi Nongshim dengan no pendaftaran BPOM RI ML 231509052014 mengandung fragmen babi.
Shin Ramyun Black merupakan jenis premium dan harganya lebih mahal dari yang berbungkus merah. Kabarnya varian ini mengandung satu paket seasoning tambahan. Ada satu bungkus campuran cabai dan bungkus lainnya berupa bubuk kaldu beraroma bawang bombay. Bungkus sayuran kering pada Shin Ramyun Black juga lebih besar dan ada irisan daging sapi yang dikeringkan.
3. Samyang – Kimchi
Masih dari Samyang, mie varian kimchi dengan no pendaftaran BPOM RI ML 23159448014 disebut tidak halal. Mie kuah ini punya citarasa kimchi. Dalam kemasannya ada bubuk kaldu sup dan sayuran kering. Citarasa kuahnya disebut agak pedas.
4. Ottogi – Yeul Ramen
Dari kemasannya, Yeul Ramen produksi Ottogi terlihat gambar cabai besar. Produk yang masuk Indonesia dengan no pendaftaran BPOM RI ML 231509284014 ini memang menyasar pada penggemar makanan pedas. Dalam kemasannya ada bubuk kuah dan sayuran kering. Bubuk kuah mie disebut mengandung daging. Rasa kuah disebut cukup pedas.
Berdasarkan sampling dan pengujian mie instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Akan tetapi tidak ada peringatan "Mengandung Babi" pada label.
Berikut produk-produk yang ditarik dari peredaran.
1. Samyang – U-Dong
Sayang-U-Dong yang disebut mengandung babi (Foto: Redmart)
|
Brand Samyang termasuk populer di Korea. Tidak cuma rasa buldak yang pedas, Samyang juga punya bermacam varian produk. BPOM menyebut Samyang mi instan U-Dong dengan no pendaftaran BPOM RI ML 231509497014 termasuk tidak halal. Mie kuah ini terinspirasi udon Jepang. Sehingga pada kemasannya ada tulisan Japanese Style Flavor.
2. Nongshim – Shin Ramyun Black
Nongshim-Shin Ramyun yang mengandung fragmen babi (Foto: Amazon)
|
Penggemar makanan Korea tentunya akrab dengan mie instan Shin Ramyun yang berbungkus merah. Mie kuah tersebut sempat ada yang berlogo halal. Termasuk dalam bentuk cup. Kini BPOM menyebut Shin Ramyun Black berbungkus hitam produksi Nongshim dengan no pendaftaran BPOM RI ML 231509052014 mengandung fragmen babi.
Shin Ramyun Black merupakan jenis premium dan harganya lebih mahal dari yang berbungkus merah. Kabarnya varian ini mengandung satu paket seasoning tambahan. Ada satu bungkus campuran cabai dan bungkus lainnya berupa bubuk kaldu beraroma bawang bombay. Bungkus sayuran kering pada Shin Ramyun Black juga lebih besar dan ada irisan daging sapi yang dikeringkan.
3. Samyang – Kimchi
Samyang kimchi yang tidak halal (Foto: ugou.de)
|
Masih dari Samyang, mie varian kimchi dengan no pendaftaran BPOM RI ML 23159448014 disebut tidak halal. Mie kuah ini punya citarasa kimchi. Dalam kemasannya ada bubuk kaldu sup dan sayuran kering. Citarasa kuahnya disebut agak pedas.
4. Ottogi – Yeul Ramen
Ottogi yeul ramen yang mengandung daging babi (Foto: Amazon)
|
Dari kemasannya, Yeul Ramen produksi Ottogi terlihat gambar cabai besar. Produk yang masuk Indonesia dengan no pendaftaran BPOM RI ML 231509284014 ini memang menyasar pada penggemar makanan pedas. Dalam kemasannya ada bubuk kuah dan sayuran kering. Bubuk kuah mie disebut mengandung daging. Rasa kuah disebut cukup pedas.
Komentar