Dewan Buruh Usulkan UMK Kabupaten Kendal Rp 1,33 Juta

Dewan Pekerja Buruh Kabupaten Kendal mengusulkan upah minimum kabupaten (UKM) Kendal tahun 2014 sebesar Rp 1.337.000 atau naik sekitar Rp 383.900 dibanding UMK 2013 Rp 953.100. Usulan Rp 1.377.000 juga lebih tinggi Rp Rp 131 ribu dibanding kebutuhan hidup layak (KHL) Rp 1.206.000. Ketua Dewan Pekerja Buruh Kabupaten Kendal, Misbakhun, mengatakan usulan dewan buruh terhadap UMK Kendal 2014 dinilainya cukup realistis. Sebab, beberapa waktu lalu terjadi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak terhadap harga-harga kebutuhan pokok. Dia mengatakan, hasil survei KHL Kabupaten Kendal dengan 60 item sebesar Rp 1.206.000. Survei tersebut ia lakukan berdasarkan Permen Nakertrans No 13 Tahun 2013 survei komponen hidup layak. "Kami telah menemui bupati dan beliau menghendaki UMK Kendal sesuai dengan KHL Rp 1.206.000. Beliau juga berjanji akan memperjuangkan UMK sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak. Bila UMK Kendal 2014 Rp 1.206.000 terealisasi,...