Aturan Baru, Karyawan Masa Kerja 1 Bulan Berhak Dapat THR

Rifan Financindo Berjangka Semarang - Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan baru ini berlaku mulai 8 Maret 2016. Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. "Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," kata Hanif, mengutip isi pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6/2016 seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (31/3/2016). Hanif mengatakan sebelumnya dalam Permenaker 4/1994, dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan. Namu...