Spesifikasi Kontrak Berjangka Emas 100 Gram (GOLD100)

          Kode Kontrak
          GOL100
          Satuan Kontrak
          100 gram
          Bulan kontrak
          3 (tiga) bulan berturut-turut, sehingga setiap hari perdagangan terdapat tiga Bulan Kontrak
          Hari & Jam Perdagangan
          Setiap hari perdagangan
          Pukul 09:30 – 17:30 WIB
          Pasca Penutupan
          ·         Sesi Pasca Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan yaitu mulai pukul 17:45 WIB sampai dengan 18:00 WIB
          ·         Amanat beli dan jual yang dimasukkan kedalam JAFeTS adalah pada Harga Penyelesaian hari itu
          Tukar Fisik dengan Berjangka
          Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Emas diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak
          Hari Perdagangan Terakhir
          Perdagangan untuk suatu Bulan Kontrak, berakhir pada akhir sesi Pasca Penutupan pada hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir bualn yang bersangkutan. Apabila hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari perdagangan terakhir.
          Harga
          Rupiah per gram (termasuk PPN)
          Perubahan Harga Minimum (Tik)
          Rp 50,-/gram (termasuk PPN)
          Rp 5.000/lot (termasuk PPN)
          Batas Perubahan Harga
          Rp. 10.000,- per gram di atas atau di bawah Harga Penyelesaian hari perdagangan sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi.
          Waktu Pemberitahuan Penyerahan
          Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan
          Waktu Pemberitahuan Alokasi
          Segera setelah sesi Pasca Penutupan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Penyerahan
          Waktu Serah
          Paling lambat 2 (dua) hari perdagangan setelah Pemberitahuan Penyerahan
          Mutu
          Emas dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan stempel dari refineri yang diakui oleh LBMA (bisa dari dalam dan luar negeri)
          Tempat Penyerahan
          Di Gudang Terdaftar di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Medan, Makassar, Manado, Banjarmasin, Lampung, dan Denpasar. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual
          Satuan Penyerahan
          ·         Penyerahan emas bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 10 (sepuluh) lot atau kelipatannya
          ·         Penyerahan emas harus dilakukan dalam lot yang terpisah, masing-masing 100 gram berat bersih, dan berat tersebut dicantumkan dalam Surat Bukti Penyimpanan
          Posisi Wajib Lapor
          1.500 lot
          Batas Posisi
          5.000 lot

Postingan populer dari blog ini

Global Masih Volatil, Potensi Harga Emas Melesat Terbuka

Wall Street Anjlok Tersengat Memanasnya Ketegangan Rusia-Ukraina

PETUGAS VETERAINER DATANG UNTUK ANALISA KEMATIAN KAMBING YANG MENDADAK