Spesifikasi Kontrak Berjangka Emas 100 Gram (GOLD100)
Kode
Kontrak
GOL100
Satuan
Kontrak
100
gram
Bulan
kontrak
3
(tiga) bulan berturut-turut, sehingga setiap hari perdagangan terdapat tiga
Bulan Kontrak
Hari
& Jam Perdagangan
Setiap
hari perdagangan
Pukul
09:30 – 17:30 WIB
Pasca
Penutupan
· Sesi Pasca
Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan yaitu mulai pukul 17:45 WIB
sampai dengan 18:00 WIB
· Amanat beli dan
jual yang dimasukkan kedalam JAFeTS adalah pada Harga Penyelesaian hari itu
Tukar
Fisik dengan Berjangka
Pihak-pihak
yang melakukan transaksi jual/beli Emas diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke
Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak
Hari
Perdagangan Terakhir
Perdagangan
untuk suatu Bulan Kontrak, berakhir pada akhir sesi Pasca Penutupan pada hari
perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir bualn yang bersangkutan.
Apabila hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir tersebut bukan
merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari
perdagangan terakhir.
Harga
Rupiah
per gram (termasuk PPN)
Perubahan
Harga Minimum (Tik)
Rp
50,-/gram (termasuk PPN)
Rp
5.000/lot (termasuk PPN)
Batas
Perubahan Harga
Rp.
10.000,- per gram di atas atau di bawah Harga Penyelesaian hari perdagangan
sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan
Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi.
Waktu
Pemberitahuan Penyerahan
Pihak
yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan
Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan
Waktu
Pemberitahuan Alokasi
Segera
setelah sesi Pasca Penutupan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Penyerahan
Waktu
Serah
Paling
lambat 2 (dua) hari perdagangan setelah Pemberitahuan Penyerahan
Mutu
Emas
dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan
stempel dari refineri yang diakui oleh LBMA (bisa dari dalam dan luar negeri)
Tempat
Penyerahan
Di
Gudang Terdaftar di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta,
Medan, Makassar, Manado, Banjarmasin, Lampung, dan Denpasar. Pilihan tempat
penyerahan berada pada penjual
Satuan
Penyerahan
· Penyerahan emas
bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal
10 (sepuluh) lot atau kelipatannya
· Penyerahan emas
harus dilakukan dalam lot yang terpisah, masing-masing 100 gram berat bersih,
dan berat tersebut dicantumkan dalam Surat Bukti Penyimpanan
Posisi
Wajib Lapor
1.500
lot
Batas
Posisi
5.000
lot
Kode
Kontrak
|
GOL100
|
Satuan
Kontrak
|
100
gram
|
Bulan
kontrak
|
3
(tiga) bulan berturut-turut, sehingga setiap hari perdagangan terdapat tiga
Bulan Kontrak
|
Hari
& Jam Perdagangan
|
Setiap
hari perdagangan
Pukul
09:30 – 17:30 WIB
|
Pasca
Penutupan
|
· Sesi Pasca
Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan yaitu mulai pukul 17:45 WIB
sampai dengan 18:00 WIB
· Amanat beli dan
jual yang dimasukkan kedalam JAFeTS adalah pada Harga Penyelesaian hari itu
|
Tukar
Fisik dengan Berjangka
|
Pihak-pihak
yang melakukan transaksi jual/beli Emas diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke
Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak
|
Hari
Perdagangan Terakhir
|
Perdagangan
untuk suatu Bulan Kontrak, berakhir pada akhir sesi Pasca Penutupan pada hari
perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir bualn yang bersangkutan.
Apabila hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir tersebut bukan
merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari
perdagangan terakhir.
|
Harga
|
Rupiah
per gram (termasuk PPN)
|
Perubahan
Harga Minimum (Tik)
|
Rp
50,-/gram (termasuk PPN)
Rp
5.000/lot (termasuk PPN)
|
Batas
Perubahan Harga
|
Rp.
10.000,- per gram di atas atau di bawah Harga Penyelesaian hari perdagangan
sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan
Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi.
|
Waktu
Pemberitahuan Penyerahan
|
Pihak
yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan
Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan
|
Waktu
Pemberitahuan Alokasi
|
Segera
setelah sesi Pasca Penutupan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Penyerahan
|
Waktu
Serah
|
Paling
lambat 2 (dua) hari perdagangan setelah Pemberitahuan Penyerahan
|
Mutu
|
Emas
dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan
stempel dari refineri yang diakui oleh LBMA (bisa dari dalam dan luar negeri)
|
Tempat
Penyerahan
|
Di
Gudang Terdaftar di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta,
Medan, Makassar, Manado, Banjarmasin, Lampung, dan Denpasar. Pilihan tempat
penyerahan berada pada penjual
|
Satuan
Penyerahan
|
· Penyerahan emas
bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal
10 (sepuluh) lot atau kelipatannya
· Penyerahan emas
harus dilakukan dalam lot yang terpisah, masing-masing 100 gram berat bersih,
dan berat tersebut dicantumkan dalam Surat Bukti Penyimpanan
|
Posisi
Wajib Lapor
|
1.500
lot
|
Batas
Posisi
|
5.000
lot
|