Prosedur Penarikan

Penarikan Dana (Withdrawal) dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh nasabah apabila nasabah menghendakinya, dengan catatan dana yang ditarik oleh nasabah tidak melebihi dari jumlah Effective Margin yang terdapat pada laporan transaksi harian nasabah (Statement Report).

Proses Penarikan Dana (Withdrawal)

  • Nasabah mengisi dan menandatangani Lembar Aplikasi Penarikan Dana (Withdrawal Form).
  •  
  • Lembar Aplikasi Penarikan Dana (Withdrawal Form) yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Nasabah diberikan ke PT. Rifan Financindo Berjangka untuk diproses.
  •  
  • Penarikan Dana / Withdarwal Nasabah hanya dapat di transfer ke rekening atas nama nasabah bersangkutan yang tertera pada Aplikasi Pembukaan Rekening di dalam Buku Perjanjian.
  •  
  • Proses penarikan dana oleh nasabah melalui mekanisme umumnya membutuhkan waktu tiga hari kerja (T+3), namun PT. Rifan Financindo Berjangka mengupayakan agar proses penarikan dana hanya selama satu hari kerja saja (T+1).

Postingan populer dari blog ini

Global Masih Volatil, Potensi Harga Emas Melesat Terbuka

Wall Street Anjlok Tersengat Memanasnya Ketegangan Rusia-Ukraina

PETUGAS VETERAINER DATANG UNTUK ANALISA KEMATIAN KAMBING YANG MENDADAK