Yusril Heran Anies Minta BPN Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

PT RIFAN FINANCIDO BERJANGKA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendukung pernyataan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang menolak mencabut sertifikat hak guna bangunan (HGB) reklamasi Pulau C, D, dan G seperti permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Jawaban dari Kepala BPN itu sudah betul dan sesuai prosedur karena itu HGB kan keluar karena sudah ada persetujuan dari pemilik hak pengelolaan lahan (HPL) yang mana atas nama Pemprov DKI," kata Yusril dalam Program Perspektif Indonesia SMART FM di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2017).

Yusril menyampaikan keheranannya kepada Pemprov DKI Jakarta yang tiba-tiba ingin BPN membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi. Padahal, HGB itu tidak mungkin keluar tanpa rekomendasi dari pemilik HPL.

"Jadi enggak bisa tiba-tiba gubernur minta sertifikat HGB itu dibatalkan karena semata-mata dengan alasan belum ada perda zonasi dan tata ruangnya. Sebab, yang bisa membatalkan itu salah satunya adalah karena bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang sudah ada," ujar Yusril.

Yusril mengatakan, apabila BPN membatalkan sertifikat pulau reklamasi tersebut, pengembang yang terlibat dalam perjanjian reklamasi bisa menuntut dan menang di pengadilan.

"Berdasarkan pengalaman saya, BPN itu selalu kalah di pengadilan kalau membatalkan secara sewenang-wenang soal sertifikat itu. Bukan hanya BPN, Pemprov DKI juga bisa dituntut karena akan dianggap wanprestasi," ujar dia.

Pada akhir Desember 2017, Anies mengirim surat kepada Sofyan Djalil yang berisi permohonon agar BPN menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi.

Dalam surat itu, Pemprov DKI memohon agar BPN mengembalikan seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.

Anies mengirimkan surat tersebut karena menilai ada prosedur yang salah yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya dalam proses perizinan reklamasi.

"Maka, kami akan lakukan Perda Zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Sumber: kompas.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Global Masih Volatil, Potensi Harga Emas Melesat Terbuka

PETUGAS VETERAINER DATANG UNTUK ANALISA KEMATIAN KAMBING YANG MENDADAK

Aneka Gethuk Jajan khas jawa Tengah