UMP 2018 Naik, Simak Strategi Atur Gaji Bulanan

PT RIFAN FINANCIDO BERJANGKA  - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Di DKI Jakarta, kenaikan UMP 2018 menjadi Rp 3.648.035. Lalu dengan kenaikan UMP tersebut bagaimana cara mengatur gaji agar tetap bertahan hingga akhir bulan?

Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi Mieke Rini menuturkan, kenaikan UMP meski tidak besar tetapi sebaiknya dapat dioptimalkan. Ini agar upah yang didapat tidak habis untuk kebutuhan rumah tangga tetapi bisa disisihkan untuk menabung dan investasi.

Mieke menuturkan, ada sejumlah strategi dilakukan pekerja untuk mengatur gaji bulanan apalagi dengan ada kenaikan UMP 2018. Pertama, sebaiknya evaluasi standar hidup layak pekerja. Mieke menuturkan, kenaikan upah tidak harus meningkatkan konsumsi belanja. Ini agar kenaikan upah dapat disalurkan ke tabungan.

"Biasanya kalau gaji naik, konsumsi juga naik misalkan jadi suka makan di restoran, beli camilan yang sudah lama ingin dibeli. Apakah kalau gaji naik, konsumsi juga harus naik?Sebaiknya tidak. Jadi evaluasi naik atau tidaknya upah sebaiknya bisa dihentikan kegiatan konsumsi yang tidak perlu," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (9/11/2017).

Strategi kedua, mieke menuturkan meski upah naik sebaiknya juga tetap berhemat. Caranya dengan menggantikan barang yang harganya lebih terjangkau. Selain itu, hindari kegiatan yang dapat timbulkan perilaku konsumtif. Mieke mencontohkan mencari barang yang sebetulnya tidak dibutuhkan lewat toko online.

"Lakukan penghematan dengan subtitusi barang yang harganya lebih ekonomis. Hindari hal-hal konsumtif. Maraknya e-commerce mendorong perubahan pola belanja. Sebaiknya kegiatan yang dorong hal konsumtif dihindari," kata Mieke.

Ketiga, Mieke mengingatkan agar pekerja berinvestasi. Lewat kenaikan upah, Mieke menuturkan dapat dialokasikan untuk investasi jangka panjang. "Pekerja memang sudah dapatkan potongan gaji untuk BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan dana pensiun. Namun baiknya kenaikan upah juga dimanfaatkan untuk menambah investasi jangka panjang untuk pensiun," kata dia.

Keempat, Mieke menuturkan, kenaikan upah juga dapat dialokasikan untuk dana darurat. Mieke mengingatkan agar pekerja juga memiliki dana darurat minimal enam kali gaji. Dana darurat digunakan untuk antisipasi hal tak terduga.

"Saat ini pekerja di sektor ritel dan transportasi hadapi tekanan dengan maraknya online. Jadi kalau kelebihan dari sisa gaji sebaiknya disisihkan untuk dana darurat bila terjadi PHK," ujar Mieke.


Sumber: liputan6.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Global Masih Volatil, Potensi Harga Emas Melesat Terbuka

Wall Street Anjlok Tersengat Memanasnya Ketegangan Rusia-Ukraina

PETUGAS VETERAINER DATANG UNTUK ANALISA KEMATIAN KAMBING YANG MENDADAK