Pemicu Kenaikan UMP 2018

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2018 sebesar 8,71%. Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Disebutkan, kenaikan UMP mengikuti besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dilaporkan Badan Pusat Statistika (BPS). Untuk tahun ini, inflasi tercatat mencapai 3,72% dan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional di angka 4,99%.

Besaran kenaikan UMP di masing-masing provinsi diumumkan serentak 1 November 2017 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018.

Sumber: Liputan6.com
Fillsky – rifanfinancindo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Global Masih Volatil, Potensi Harga Emas Melesat Terbuka

PETUGAS VETERAINER DATANG UNTUK ANALISA KEMATIAN KAMBING YANG MENDADAK

Aneka Gethuk Jajan khas jawa Tengah