BPJSTK Gandeng Kejaksaan Lacak Perusahaan Tak Daftarkan Pekerja

PT RIFAN FINANCIDO BERJANGKA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng institusi kejaksaan guna mengejar perusahaan-perusahaan nakal di seluruh Indonesia. Tercatat masih banyak perusahaan yang belum melindungi tenaga kerjanya dalam kepesertaan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan wajib melindungi seluruh karyawannya dalam kepesertaan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis, seperti dikutip Senin (6/11/2017).

Ilyas mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memperkirakan dari sekitar 200 ribu perusahaan atau 30 persen dari total keseluruhan di Indonesia, sebanyak 700 ribu perusahaan belum ikut layanan perlindungan karyawan. Beberapa perusahaan juga hanya mendaftarkan sebagian karyawannya saja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu contohnya, terkait peristiwa kebakaran pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, Banten, yang menewaskan 47 orang tenaga kerja. Pabrik petasan ini memiliki 107 karyawan, tapi hanya 23 orang di antaranya yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari total karyawan yang tewas hanya tiga orang di antaranya yang tercatat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap dia.

Akibat peristiwa ini, Ilyas memastikan, BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja sebanyak 48 x gaji atau sekitar Rp 40 juta hingga Rp 170 juta pada tiga orang korban. Keluarga korban juga memperoleh santunan penguburan jenasah korban.
Ilyas mengatakan, menjadi tugas negara menjamin kesejahteraan warganya lewat kepesertaan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, peristiwa pabrik petasan Kosambi pada akhirnya mencetak kelompok keluarga miskin baru di masyarakat.

“Saat kepala keluarga meninggal, akan tercipta keluarga miskin baru di masyarakat. Ini yang semestinya bisa dihindari saat ikut BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sehubungan masalah ini, Ilyas mengatakan, pihaknya tidak bisa sendirian memaksa perusahaan perusahaan ikut kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mengandeng Kejaksaan Agung dalam pemberian tindakan hukum bagi perusahaan perusahaan masih bandel.
“Kami implementasikan dengan  kesepakatan di seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia,” ujarnya.
Seluruh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah seluruh Indonesia diminta koordinasi aktif dengan instansi kejaksaan dalam pemberian tindakan hukum. BPJS Ketenagakerjaan sudah mengantongi daftar perusahaan perusahaan yang masih enggan melindungi hak hak karyawan.


Sumber: liputan6.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Global Masih Volatil, Potensi Harga Emas Melesat Terbuka

PETUGAS VETERAINER DATANG UNTUK ANALISA KEMATIAN KAMBING YANG MENDADAK

Aneka Gethuk Jajan khas jawa Tengah