PERIKSA 5 SAKSI UNTUK SETYO NOVANTO DALAM KASUS E-KTP

RIFAN FINANCINDO

RIFAN FINANCINDO - SEMARANGPenyidik KPK memanggil 5 saksi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Setya Novanto.

"Dipanggil 5 orang saksi yang akan diminta keterangan atas tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Senin (21/8/2017).

Mereka antara lain Rudiyanto selaku Direktur Utama PT Badan Klasifikasi Indonesia, yang juga mantan Vice President Strategic Business Unit Rekayasa dan Transportasi PT Sucofindo. Ia juga koordinator pekerjaan pendampingan teknis dalam proyek e-KTP.

Ada pula staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil (Ditcapil) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Henry Manik, yang juga anggota panitia lelang proyek e-KTP. Selain itu, Direktur PT Erakomp Infonusa Ferry Tan. PT Erakomp Infonusa sendiri diketahui sebagai perusahaan yang bergerak di bidang IT, yang beralamat di Jakarta.

Dua lainnya adalah Kasi Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan Akibat Non-Kelahiran Ditjen Dukcapil Diana Anggraeni serta pengacara Aby Hartanto.

Empat saksi selain Aby Hartanto sebelumnya pernah diminta bersaksi untuk tersangka ketiga e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Aby merupakan nama baru, namun belum diketahui kaitannya dalam kasus ini.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam pusaran kasus e-KTP. Ia diduga berperan dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong. 

Saat proyek ini bergulir pada 2011-2013, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun. 

 Penyidik KPK memanggil Manager Government Public Sector di PT Astra Graphia IT, Mayus Bangun. Peserta Tim Fatmawati ini akan dimintai keterangan terkait tersangka Setya Novanto.

"Mayus Bangun dipanggil untuk diminta keterangan atas tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/8/2017).

Selain Mayus, KPK memanggil notaris Amelia Kasih. Sebelumnya Amelia juga pernah dipanggil untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Mayus adalah salah satu peserta yang hadir dalam pertemuan di Ruko Fatmawati, yang digagas Andi Narogong. Dalam pertemuan tersebut kemudian terjadi pemecahan menjadi 3 tim, yaitu Konsorsium PNRI dan konsorsium pendamping, yang terdiri dari Konsorsium Astagraphia dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.

Tujuan pemecahan ini agar seluruh anggota tim Fatmawati bisa menjadi peserta lelang untuk memenuhi minimal peserta lelang sebanyak 3 peserta. Sedangkan keberadaan konsorsium pendamping untuk mengarahkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang.

Tim tersebut juga mensinkronkan produk-produk tertentu untuk kepentingan e-KTP, yang kemudian digunakan menjadi dasar dalam penetapan spesifikasi teknis. Tim ini juga membuat harga pasar yang dinaikkan sehingga lebih mahal daripada harga sepenuhnya.

Konsorsium Astagraphia sendiri terdiri dari PT Astra Graphia IT, PT Sumber Cakung, PT Trisakti Mustika Graphika, dan PT Kwarsa Hexagonal. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Global Masih Volatil, Potensi Harga Emas Melesat Terbuka

Wall Street Anjlok Tersengat Memanasnya Ketegangan Rusia-Ukraina

PETUGAS VETERAINER DATANG UNTUK ANALISA KEMATIAN KAMBING YANG MENDADAK