Pembahasan Revisi UU ITE Terus Digeber




Rifan Financindo Berjangka Semarang - Pembahasan tentang revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus digeber Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).


"Intinya pemerintah mengusulkan tiga hal," kata Menkominfo Rudiantara usai rapat kerja bersama Komisi I DPR di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4/2016).



Ketiga usulan itu adalah, pertama, menurunkan ancaman hukuman berkaitan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, dari enam tahun menjadi empat tahun.



"Kedua, mengubah dari delik umum menjadi delik aduan. Artinya harus ada pihak yang dirugikan dan mengadukan. Dan ketiga, menyesuaikan beberapa pasal/ayat dengan KUHP," lanjut Chief RA, sapaan akrab Rudiantara.



Anggota Komisi I Salim Mengga mengatakan aturan tersebut memang harus direvisi agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tidak digunakan sebagai alat represi oleh pihak penguasa.



"Aturan ini mestinya jadi panduan dan perlindungan dalam memanfaatkan interenet. Tapi saat ini justru jadi alat represi baru, khususnya di media sosial atau internet," ujarnya. 



Saat ini proses pembahasan revisi UU ITE tengah dirundingkan dalam Panitia Kerja (Panja). Pembahasan tersebut akan fokus pada sisi hukuman. Dari total 62 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU tersebut, 12 DIM sudah diselesaikan.



Komisi I DPR menargetkan, akan ada empat pertemuan dalam pembahasan, salah satunya hari ini. Dengan demikian diharapkan pembahasan revisi UU ITE bisa rampung pada akhir Juni 2016.



Inisiatif pemerintah dan legislator yang terus mendorong revisi UU ITE pun ikut disambut baik oleh LSM pegiat internet seperti ICT Watch yang digawangi oleh Donny BU.



"Bagus. Jika bisa lebih cepat, tentu lebih baik. Sepanjang kualitasnya terjaga, dan poin pokok persoalan mengapa revisi itu ada, bisa dituntaskan. Kan masih ada perdebatan, apakah pasal 27 perlu ada atau tidak, ditambah atau dikurangi hukumannya," kata Donny.



"Kalau spirit awal dari ICT Watch adalah menyegerakan revisi UU ITE, dan ini kan perjuangan sejak 6 tahun lalu bersama teman-teman pegiat lainnya," paparnya lebih lanjut.



Masih Dibutuhkan



Sementara Rudiantara mengatakan UU ITE merupakan undang-undang pertama di Bidang TI dan Transaksi Elektronik yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir dalam peletakan dasar pengaturan dan perlindungan di bidang perlindungan dan pemanfaatan TI dan Transaksi Elektronik.



Diungkapkannya, sebagaimana terdapat dalam Nota Presiden RI mengenai RUU Perubahan atas UU ITE. Pertama, menghapus amanat tata cara pengaturan intersepsi atau penyadapan melalui peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa tata cara intersepsi harus diatur dengan undang-undang.



Kedua, menurunkan ancaman pidana dan bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik dari ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak paling lama sebanyak Rp1 miliar menjadi paling lama empat tahun penjara.



Ketiga menambah penjelasan pasal 27 ayat 3 bahwa penghinaan atau pencemaran nama baik mengacu pada ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP.



"Sehingga kriteria pencemaran atau penghinaan nama baik lebih terukur dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan serta penegakan hukum. Kemudian, ke empat, menegaskan sebuah tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik adalah delik aduan sehingga hanya korban yang dapat mengadukan kepada aparat penegak hukum," jelas Rudiantara.



Substansi kelima yaitu mengubah ketentuan mengenai penggeledahan atau penyitaan sistem elektronik dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana. 



Keenam, mengubah ketentuan mengenai penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana TI dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai hukum acara pidana dan agar menambah efisiensi proses dan kepastian hukum.



"Dan substansi ketujuh adalah menambah kewenangan penyelidik PNS (PPNS) yaitu kewenangan membuat tidak dapat diaksesnya konten ilegal dan meminta informasi kepada penyelenggara sistem elektronik sehingga hak-hak masyarakat lebih terlindungi," pungkasnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Global Masih Volatil, Potensi Harga Emas Melesat Terbuka

PETUGAS VETERAINER DATANG UNTUK ANALISA KEMATIAN KAMBING YANG MENDADAK

Aneka Gethuk Jajan khas jawa Tengah