Pemerintah Terus Tagih Divestasi Freeport
Rifan Financindo Berjangka - Pemerintah terus menagih penawaran divestasi saham dari PT Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan batas waktu bagi Freeport untuk menawarkan sahamnya pada pertengahan Januari 2016 mendatang.
Jika sampai pertengahan Januari 2016 atau 90 hari setelah kewajiban divestasi per tanggal 14 Oktober Freeport belum juga menawarkan divestasi sahamnya, pemerintah akan memberikan respon.
Menteri ESDM, Sudirman Said menyebutkan setelah batas waktu yang
sudah ditentukan tersebut pemerintah harus mengambil keputusan terkait
nasib divestasi Freeport. Meski begitu, Sudirman menilai bahwa Freeport tidak terlambat dalam menawarkan divestasinya.
Dia mengatakan, sejak Oktober lalu Freeport sudah menunjukkan komitmen memberikan penawaran saham.
"Tidak telat kok (penawaran saham). Pemerintah harus kasih respon pertengahan bulan Januari," ujar Sudirman kepada Kontan, Kamis (10/12/2015).
Sayangnya, Sudirman masih enggan menyebutkan respon seperti apa yang akan diberikan kepada Freeport.
Sayangnya, Sudirman masih enggan menyebutkan respon seperti apa yang akan diberikan kepada Freeport.
Mengenai besaran angka atau nilai saham yang ditawarkan Freeport, Sudirman menjelaskan bahwa keputusan atas hal itu nanti akan keluar setelah dilakukan valuasi oleh Kementerian Keuangan.
Pada dasarnya, Sudirman menilai bahwa Freeport masih mengikuti jadwal divestasi yang telah ditetapkan."Angkanya nanti setelah hasil valuasi," tandasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba)
Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menegaskan bahwa pemerintah
tidak tanggung-tanggung memberikan peringatan kepada Freeport.
Sebelum itu, pihaknya sudah memberikan peringatan pertama pada awal
November lalu. Nah saat ini, Dirjen Minerba juga tengah menyiapkan surat
teguran kedua kepada Freeport, yang rencananya akan keluar pada bulan ini juga.
"Nanti kita lihat perkembangannya," tandasnya. (Pratama Guitarra)
Komentar