Pembatasan Kecepatan Kendaraan Mulai Berlaku di Luar Tol
Rifan Financindo Berjangka – Kementerian Perhubungan
sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan di jalan raya.
Regulasi yang mengatur pembatasan kecepatan mengemudi ini berlaku efektif mulai enam bulan setelah regulasi diterbitkan.
Regulasi yang mengatur pembatasan kecepatan mengemudi ini berlaku efektif mulai enam bulan setelah regulasi diterbitkan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan, penerapan batas
kecepatan akan diberlakukan per wilayah yang ada di seluruh Indonesia.
Batas kecepatan berkendara itu akan dibagi berdasarkan kelas jalan.
“Kita akan lakukan sesegera mungkin. Saya sudah menerbitkan Peraturan
Menteri (Permen) atas rekomendasi dari Kapolri untuk membatasi
kecepatan di setiap kelas jalan yang ada di masing-masing daerah,” ujar
Jonan usai menghadiri acara Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2015 di
Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015).
Langkah ini, lanjut Jonan, diambil sebagai salah satu cara mengurangi
jumlah kecelakaan di Indonesia terutama di jalan raya. Peraturan ini
sebelumnya juga belum pernah ada dan dilakukan di Indonesia.
“Sama seperti di jalan tol, hanya saja kita terapkan di jalan-jalan
umum biasa yang batasnya itu sesuai dengan kelas jalan masing-masing
wilayah,” kata mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia ini.
Penetapan batas kecepatan ini secara nasional dan dinyatakan dengan
rambu lalu lintas. Kecepatan paling rendah adalah 60 kpj dalam kondisi
arus bebas. Sementara kecepatan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas
hambatan dan paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
Selain itu, paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan dan paling
tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman. Bagi yang melanggar akan
dikenakan sanksi sesuai peraturan.
Komentar