72 Jam Perpanjangan Waktu Bagi Yunani
Rifan Financindo Berjangka - Yunani masih harus melakukan banyak hal
bagi pengembalian kepercayaan 18 negara zona euro lainnya untuk
memperoleh bantuan dana bagi penyelamatan krisis ekonomi negaranya. Para
Pemimpin Uni Eropa pada hari Minggu (12/07) memberi pilihan kepada
Perdana Menteri Yunani, Alexis Tsipras : mengubah prinsip-prinsipnya
atau keluar dari zona euro.
Para pemimpin Eropa memberi batas waktu
72 jam atau tiga hari untuk memberlakukan tuntutan utama mereka ke dalam
undang-undang Yunani untuk memperoleh bailout ketiga dalam lima tahun.
Tuntutan utama adalah reformasi dan perhitungan pajak, termasuk pajak
penjualan yang dikenakan 23 %. Jika undang-undang ini disahkan, maka
zona euro setuju untuk memberikan bantuan dana dan memulai negosiasi
untuk bailout ketiga.
Pemerintah Yunani akan maju lagi ke
parlemen pada 15 Juli 2015, untuk upaya meloloskan undang-undang seperti
yang disyaratkan oleh para pemimpin Eropa yaitu untuk menaikkan pajak
penjualan, memotong pensiun, mengubah kode kebangkrutan, menjaga
independensi kantor statistik dan membuat pemotongan belanja otomatis
jika anggaran meleset dari target.
Kondisi ini tentu tidak mudah bagi
Yunani. Dengan kondisi kehabisan uang tunai dan bank yang ditutup dua
minggu terakhir, Yunani harus memanfaatkan 72 jam waktu baginya atau
hilang kesempatan untuk tetap berada di zona euro. Beberapa kesempatan
sudah terlewatkan oleh Yunani. Setelah gagal membayar utang kepada Dana
Moneter Internasional 30 Jun, Yunani mengajukan referendum bagi rkyatnya
dan 61% rakyat menolak paket penghematan bagi bailout negaranya.
Yunani sendiri masih harus membayar
utang ke Bank Sentral Eropa sebesar € 3.5 miliar pada 20 Juli dan para
kreditur Internasional masih mencari mekanisme untuk mencegah default
utang Yunani, menurut seorang pejabat dari Komisi Eropa.
Euro merosot 0,6% pada pembukaan
perdagangan Asia, pada $ 1,1107 pada 05:08 di Sydney. Mata uang Euro
sempat naik 0,4 % pekan lalu karena harapan kesepakatan untuk
penyelesaian utang Yunani.
Komentar